Jaksa Periksa Bendahara KONI Ternate Terkait Dana Hibah Rp7.3 Miliar
TERNATE, (Kalesang) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, mulai serius untuk melakukan pegembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah di Pemerintah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Tahun 2018-2019.
Sebelumnya, tim penyidik marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dana Hibah untuk PKK tahun 2018-2019. Dimana Ketua dan sejumlah pengurus dimintai keterangan termasuk beberapa orang lurah.
Tim penyidik kembali melakukan pengembangan dana Hibah ke beberapa lembaga. Kini giliran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate. Dimana Bendahara KONI, Yunus Ibrahim terlihat memenuhi panggilan penyidik, Jumat (8/04/2022).
Yunus tercatat sudah dua kali diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan pengunaan anggaran dana Hibah untuk KONI Kota Ternate.
“Iya, saya dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan ini adalah pemanggilan yang kedua kalinya terhadap saya.” Ungkapnya saat ditemui di ruangan kerjanya.
Menurutnya, tim penyidik hanya memintai keterangan terkait dengan pengunaan anggaran oleh KONI Ternate di tahun 2018-2019. Dimana pada saat itu jumlah dana yang dikelolah oleh KONI senilai Rp. 2 Miliar. Yusup juga bilang kalau semua bukti terkait pengunaan anggaran sudah diserahkan ke tim penyidik.
“Saya dimintai klarifikasi seputar pengunaan dana Hibah KONI, dan saya sudah memberikan keterangan yang dilampirkan dengan bukti.” Ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Redaksi kalesang.id Ketua dan Sekretaris KONI juga telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik. Dan juga untuk tahun 2018-2019 total dana Hibah yang diterima KONI Ternate sebesar Rp. 7.3 Miliar.
Dilansir dari tandaseru.com selain dana Hibah PKK dan KONI tim penyidik juga melakukan penyelidikan atas pengunaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate dan Bawaslu Kota Ternate. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Datun Safri Abdul Muin selaku Ketua Tim kasus dana Hibah.
“Kebetulan dana hibah itu saya ditunjuk sebagai ketua tim, jadi dana hibah yang kita tangani kurang lebih ada 4 yaitu PKK, KONI, KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Berdasrkan data tim Redaksi, di tahun 2018 Pemkot Ternate menganggarkan belanja Hibah dan Bantuan Sosial senilai Rp. 21.472.550.000,00 untuk 37 penerima. Dimana terdapat 7 lembaga penerima yang tidak mengajukan Proposal dan Rincian RAB tidak terinci denga total nilia dana Hibah sebesar Rp. 4.9 Miliar. Diantaranya PKK sebanyak Rp. 1 Miliar, KONI Ternate Senilai Rp. 2.8 Miliar dan KPU senilai Rp. 500 Juta.
Selain itu juga terdapat pengunaan dana Hibah yang belum menyampaikan laporan pengunaan dana Hibah sebanyak 8 Lembaga dengan total Nilai sebesar Rp. 5.6 Miliar.
Kemudian di tahun 2019, Pemkot Ternate kembali menganggarkan belanja Hibah dan Bansos senilai Rp. 20.253.350.000,00 yang disalurkan ke 15 Lembaga termasuk PKK dengan nilai Rp. 1 Miliar, KONI Kota Ternate sebesar Rp. 4.5 Miliar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp. 2.7 Miliar dan Bawaslu Senilai Rp. 1 Miliar. Dari 15 Lembaga terdapat 5 Lembaga penerima Hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban dengan total sebesar Rp. 4.1 Miliar. (Tr-7)
Penulis: Ikhy Ahdian Umage| Editor: Wendi Wambes