Desak Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD, Koalisi Soroti Peran Mantan Sekwan dan Eks Ketua DPRD Malut
Kalesang – Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, Rabu (15/4/2026). Dalam tuntutannya, massa aksi meminta agar mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator aksi, Ajis Abubakar, dalam orasinya menyebut bahwa sejumlah dokumen kebijakan terkait tunjangan DPRD menunjukkan adanya kejanggalan serius. Salah satunya tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021.
“Dalam dokumen itu terlihat jelas bahwa tunjangan perumahan dan transportasi tetap dibayarkan dengan nilai besar, bahkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ia merinci, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota DPRD. Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang per bulan. Tidak hanya itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan.
Menurut Ajis, skema tersebut membuat anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD bisa mencapai Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
“Kebijakan ini tetap berjalan saat pemerintah pusat secara tegas memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran strategis Sekwan dalam proses penganggaran. Menurutnya, Sekwan merupakan pihak yang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk komponen tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Seluruh perhitungan teknis, justifikasi administrasi, hingga kebutuhan anggaran DPRD berasal dari Sekwan sebelum dimasukkan ke dalam APBD,” jelasnya.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera menetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daud sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Abubakar Abdullah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“Ini penting demi menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpaintervensi,” tutup Ajis.
Editor: Wendi Wambes
