Membaca Realitas

Jadi Ahli di MK, Hasrul Sebut Pasal 163 KUHAP Berpotensi Rugikan Korban

Pakar hukum pidana Dr. Hasrul Buamona, SH., MH., menilai ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan kepentingan hukum korban dalam proses peradilan pidana.

Pandangan tersebut disampaikan Hasrul saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/11/2026). Perkara dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.

Dalam persidangan, Hasrul dihadirkan oleh tim kuasa hukum pemohon, C. Suhadi, SH., MH., dan Dr. Weldy Javis Saleh, SH., MH. Ia merupakan pakar hukum dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Hasrul menyoroti sejumlah frasa dalam ketentuan KUHAP yang dinilainya masih mengandung ambiguitas. Salah satunya adalah frasa “Untuk Hal yang Sama” dalam pengaturan pengajuan praperadilan.

Menurutnya, ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP telah membatasi pengajuan praperadilan terhadap objek upaya paksa hanya satu kali. Namun, frasa “Untuk Hal yang Sama” justru menimbulkan persoalan penafsiran karena tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk atau jenis objek hukum yang dimaksud.

“Frasa ‘Untuk Hal yang Sama’ berpotensi menimbulkan ambiguitas. Karena itu, perlu ada rumusan yang lebih tegas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya,” ujar Hasrul dalam persidangan dalam persidangan.

Ia mengusulkan agar frasa tersebut diubah menjadi “Hanya Dapat Diajukan Dalam 1 (Satu) Peristiwa Pidana yang Sama”.

Menurut Hasrul, rumusan tersebut lebih sejalan dengan prinsip hukum pidana karena satu peristiwa pidana memiliki keterkaitan antara pelaku, korban, saksi, alat bukti, waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), serta tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti).

“Norma hukum harus dirumuskan secara jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda. Sebab, ketidakjelasan suatu norma berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum pidana,” demikian pandangan yang disampaikan berdasarkan keterangan ahli.

Dengan demikian, pembatasan pengajuan praperadilan berdasarkan satu peristiwa pidana yang sama dinilai dapat mencegah terjadinya pengulangan permohonan dan tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Hasrul juga menyoroti frasa “Belum Selesai” dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma, terutama ketika dikaitkan dengan pengaturan objek upaya paksa dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

Ia menjelaskan, sembilan komponen upaya paksa berpotensi ditafsirkan secara parsial atau terpisah oleh pihak yang mengajukan praperadilan. Padahal, menurut pandangannya, seluruh komponen tersebut memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian proses penyidikan.

Hasrul mencontohkan sejumlah perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, 108/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, 118/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dan 129/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Menurutnya, permohonan-permohonan tersebut diajukan oleh subjek hukum yang sama dalam satu peristiwa pidana yang sama, tetapi dengan objek upaya paksa yang dimaknai secara terpisah.

Meskipun sejumlah permohonan berikutnya, yakni perkara Nomor 108, 118, dan 129, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasrul menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang ketidakjelasan norma dalam pengaturan praperadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengulangan permohonan praperadilan berpotensi berdampak terhadap proses pemeriksaan perkara pokok. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunda pemeriksaan perkara sehingga kepentingan hukum korban tidak memperoleh perlindungan secara optimal.

Hasrul menegaskan bahwa sistem peradilan pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada tindak pidana dan pelakunya, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban. Hal tersebut sejalan dengan konsep Daad-Dader-Victim-Strafrecht, yakni pendekatan hukum pidana yang mengintegrasikan aspek perbuatan pidana, pelaku, dan korban.

“Jangan sampai mekanisme praperadilan justru menjadi ruang yang dapat menghambat pemeriksaan perkara pokok. Sistem peradilan pidana harus memberikan perlindungan yang seimbang, tidak hanya kepada tersangka, tetapi juga terhadap kepentingan hukum korban,” Jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pemaknaan upaya paksa yang dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan memiliki keterkaitan dalam proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti.

“Penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Karena itu, berbagai tindakan upaya paksa harus dipahami dalam keterkaitannya dengan keseluruhan proses penyidikan.” Tuturnya.

Hasrul turut menghubungkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti dan barang bukti. Ia berpandangan bahwa komponen upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat, memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana.

Dalam persidangan tersebut, Hasrul juga menawarkan rumusan norma konstitusional terhadap Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut dimaknai.

“Sepanjang tidak dimaknai pengulangan pemohon praperadilan yang merupakan permohonan yang berasal dari suatu tahapan pokok perkara yang sama atau peristiwa pidana yang sama, maka permohonan praperadilan tersebut tidak dapat menangguhkan sidang pokok perkara yang sedang berlangsung.” Tegas Hasrul.

Menurut Hasrul, rumusan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan mekanisme praperadilan yang berpotensi menghambat pemeriksaan perkara pokok.

Ia juga mengaitkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan yang sama di hadapan hukum dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Shahifah Al-Madinah, khususnya Pasal 34 dan Pasal 40, yang menurutnya menekankan perlindungan serta perlakuan yang setara di hadapan hukum.

“Prinsip tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undamg Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tutupnya.

Editor: Wendi Wambes