Membaca Realitas

KPP Pratama Ternate Catat 101 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

TERNATE (kalesang) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, Maluku Utara mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mencapai 101 Persen.

“Pelaporan SPT Tahunan sudah mencapai 101 persen dari target yang kita tetapkan.” Ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ternate, Sushanty Dewi Utami saat ditemui kalesang.id, Rabu (20/4/2022).

Pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Sementara WP Badan masih dalam proses pelaporan.

“Untuk SPT wajib pajak pribadi sudah selesai kemarin tanggal 31 Maret 2021 dan mencapai target. Untuk batas waktu pelaporan SPT WP Badan itu pada tanggal 30 April 2022.” Jelasnya.

Rata-rata pelaporan SPT WP Badan mengalami kendala pada salah satu syarat yaitu laporan keuangan yang harus dilampirkan.

“Rata-rata belum selesai menyusun laporan keuangan, karena syarat pelaporan ini salah satunya melampirkan laporan keuangan tersebut.” Ujarnya.

KKP Pratama Ternate terus mengupayakan agar WP Badan dapat melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kami terus memberikan himbauan, agar dapat tepat waktu dan tidak dikenakan sanksi.” Pungkasnya.

Dwi menambahkan, jika dibandingkan dengan pelaporan SPT di tahun lalu, di tahun ini mengalami peningkatan.

“Jika dibandingkan dengan April 2021, tahun ini mengalami peningkatan 17 persen.” Tutupnya.(tr-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah l Editor: Zulfikar