Membaca Realitas

Pemkot Tidore Teken MoU Dengan PLN Tentang Pemanfaatan FABA

TIDORE (kalesang) – Walikota Tidore Kepulauan, Cpt. Ali Ibrahim bersama Manager Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) PT PLN Provinsi Maluku, I Nyoman Sudiarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU di Kota Tidore Kepulauan.

Penandatanganan MoU dilaksanakan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Pemanfaatan FABA untuk mendukung program pemerintah di Bima Hotel Bidakara Pancoran, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas keseriusan PT PLN menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep terkait pemanfaatan FABA.

Menurutnya, kerjasama ini bertujuan membangun sinergi program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengelola lingkungan hidup yang sejalan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana, didalamnya terdapat pengaturan pengelolaan limbah B3 dan non B3 dari kegiatan pembakaran Batu Bara (FABA).

“Tentunya hal ini menjadi momentum penting bagi Pemda dan PT PLN dalam pengelolaan FABA yang dihasilkan di PLTU Tidore. Salah satu bentuk pemanfaatan FABA oleh Pemerintah yaitu melakukan penimbunan pada lokasi yang akan digunakan pameran Nasional pada pelaksanaan Sail Tidore nanti.” Ujar Walikota Tikep.

Ia berharap kerjasama tersebut semakin memperkuat fungsi dan peran kedua pihak terutama peran Pemkot Tikep dalam memberikan pelayanan berkualitas responsif dan cepat.

“Kerjasama akan dilakukan dengan Komitmen dan semangat berbagi, saling menguntungkan dengan cara yang efektif dan efisien.” Harapnya.

Di kesempatan yang sama, Manager UPK PT PLN (Persero), I Nyoman Sudiarta mengatakan, setiap tahun PLTU Tidore menghasilkan limbah (FABA) Fly Ash sekitar 3.492 ton (59℅) dan Bottom Ash sekitar 2.346 ton ( 41%).

“Dari total FABA yang dihasilkan, PLTU melakukan pengolahan per 1 April 2022 tersimpan sekitar 10.353 ton. Kemudian diserahkan kepada pihak ketiga sekitar 5.000 ton serta proses-proses pemanfaatan untuk pembuatan paving block, batako, conblock dan penggunaan langsung oleh warga sekitat 810 ton.” Ungkapnya.

Lanjutnya, untuk memenuhi peraturan dan regulasi, PT PLN UPK Maluku telah menyusun rencana teknis yang dipandu langsung dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan rencana-rencana pemanfaatan FABA dan prodak-prodak apa saja yang dihasilkan dari proses pengelolaan FABA.(tr-04)

 

Reporter: M Rahmat Syafruddin l Editor: Zulfikar