Membaca Realitas

THR dan Tunkin untuk ASN, TNI, Polri di Malut Capai Rp45 Miliar Lebih

TERNATE(Kalesang)– Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemberian THR ini bisa dimulai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh kementrian atau lembaga (K/L) terkait ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak, Senin (18/4/2022) kemarin.

Kepala KPPN Kota Ternate, Maluku Utara Rochmad Arif Tri Setyawan mengatakan, hingga Rabu (20/4/2022) pengajuan THR ini sudah dimasukkan oleh TNI/POLRI, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tunjangan Kinerja (Tunkin).

“Tercatat sudah ada pengajuan dari, TNI/POLRI, PPNPN, PPPK, dan Tunkin.”Ungkapnya, Kamis (21/4/2022)

Berdasarkan data KPPN Kota Ternate, untuk THR TNI/POLRI tercatat 293 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlah penerima 9.730 dan nilai totalnya Rp38.640.671.300 .

Kemudian, untuk THR PPNPN sebanyak 64 SP2D dengan penerima 1.063 orang totalnya Rp3.111.865.968, untuk THR PPPK 1 SP2D penerima 2 orang sebesar Rp6.320.600 dan THR Tunkin sebesar Rp3.890.709.057 dengan total 99 SP2D serta 2236 orang penerima.

Lanjutnya jika dibandingkan dengan Nilai THR tahun 2021, pengajuan THR tahun ini mengalami peningkatan.

“Meningkat dikarenakan pada tahun ini ada pembayaran THR Tunkin dan PPPK. Yang mana, pada tahun sebelumnya itu tidak ada.”bebernya.

Sementara itu, pengajuan THR ini hingga H-10 Hari Lebaran, apabila hingga lebaran nanti belum juga diajukan maka Satuan Kerja (Satker) bisa mengajukan usai lebaran.

“Kami menunggu SPM dari satker,jika sudah diajukan maka akan dibayar.”Tutupnya. (Tr-02)

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Editor  : Wawan Kurniawan