Pekan Depan THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkot Ternate Cair
TERNATE (Kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh mengatakan, sudah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis pembayaran dan gaji ke-13.
“Dalam edaran itu menerangkan agar masing-masing pemerintah daerah membuat peraturan terkait dengan teknis pembayaran.” Ujar Abdullah saat diwawancarai, Jum’at, (22/4/2022).
Abdullah mengaku, saat ini Pemkot Ternate sedang menyiapkan regulasi yakni Peraturan Walikota (Perwali) terkait teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Kalau sudah selesai perangkat daerah sudah bisa menyampaikan permintaan untuk untuk pebayaran THR.”Akunya.
Ia juga menyampaikan bahwa dana yang disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sebesar kurang lebih Rp20 hingga Rp21 miliar, dimana yang akan dibayarkan berdasarkan surat edaran diantaranya gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
“Pensiunan juga dapat THR, jadi tinggal menunggu Perwali saja.”Ungkap Abdullah.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dan tinggal dilakukan penandatanganan.
“Bagian hukum sudah siapkan, sementara persiapan untuk penandatanganan.”Kata Sunarto. (tr-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Editor : Wawan Kurniawan