Tindaklanjuti Perintah Kajagung, Kejati Malut Periksa Distributor Migor
TERNATE (Kalesang) – Menindaklanjuti surat perintah (Print) Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) yang ditandatangani Direktur Penyedikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) 22 April 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) periksa Distributor Minyak Goreng (Migor) di Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada Kalesang.Id mengaku telah memeriksa beberapa distributor minyak goreng (Migor) di Kota Ternate.
“Iya, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap distributor minyak goreng di wilayah Kota Ternate,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (25/4/2022).
Ini sebagai bentuk tindakan lanjut Sprint Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Migo, dimana Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Jadi dari surat perintah tersebut kami langsung melakukan on the spot dibeberapa distributor yang berada di Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah yakni UD FA dan UD MJ.”Jelasnya.
Richard bilang, selain melakukan on the spot, pihak Penyidik Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap owner UD FA berinisial HS, Sabtu (23/4/2022) pekan kemarin.
“Kegiatan serta pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Malut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan.” Tutup Richard (Tr-7)
Reporter: Ikky Ahdian Umage
Editor : Wawan Kurniawan