Membaca Realitas

SEMMI Malut Siapkan Langkah Hukum untuk Sekda Haltim, Terkait AMDAL PT Feni

Kalesang – Pelaksanaan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim di Jakarta menuai kritik dari berbagai pihak. Proses uji kelayakan yang dilakukan di luar wilayah terdampak dinilai berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat lokal serta memunculkan persoalan terhadap aspek prosedural penyusunan dokumen lingkungan.

Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menilai pelaksanaan pembahasan AMDAL di luar Kabupaten Halmahera Timur berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi masyarakat terdampak untuk berpartisipasi.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Keterlibatan masyarakat yang terdampak secara langsung merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja membatasi hak masyarakat Halmahera Timur untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap lingkungan mereka,” jelas Sarjan, Rabu (05/8/2026).

Menurut Sarjan, apabila dalam proses konsultasi publik maupun uji kelayakan AMDAL terbukti terjadi pembatasan terhadap partisipasi masyarakat terdampak, maka Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap izin lingkungan maupun gugatan perdata atas dugaan pengabaian hak masyarakat.” Ungkapnya.

Ia juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur agar tidak memfasilitasi ataupun menyetujui setiap tahapan penyusunan dokumen AMDAL yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi mengurangi hak partisipasi masyarakat terdampak.

“kami juga akan menempuh langkah hukum, dengan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur ke Mabes Polri terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara karena, keterlibatan dalam memfasilitasi pelaksanaan pembahasan AMDAL PT Feni Haltim di Jakarta.” Tegas Sarjan.

Editor: Wendi Wambes