Membaca Realitas
728×90 Ads

BPKM Cabut Ribuan IUP dan HGB

JAKARTA (Kalesang) – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI), Bahlil Lahadalia mengumumkan laporan perkembangan kinerja Satuan Tugas (Satgas) terkait penataan perizinan dan investasi khususnya pencabutan izin usaha.

Bahlil mengatakan bahwa semenjak Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada akhir Januari 2022 lalu, yang menindaklanjuti perintah Presiden RI.

“Mengenai pengumuman pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 192 izin penggunaan kawasan hutan serta 34. 448 Ha Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).” Ujar Bahlil dalam keterangan persnya, Senin (25/4/2022).

Pria kelahiran Maluku Utara tersebut mengemukakan, dengan demikian pihaknya menyampaikan bahwa tertanggal Minggu (24/4/2022) yang sudah ditandatangani pencabutan IUP sebanyak 1.118 dengan luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 Hektar (Ha).

“IUP-IUP ini terdiri dari, Nikel 102 IUP, Batubara 271 IUP, Tembaga 14 IUP, Bauksit 50 IUP, Timah 237 IUP, Emas 59 IUP, Mineral lainnya 385 IUP.” Rinci Bahlil.

Mantan ketua HIPMI itu menyebutkan IUP yang dicabut tersebut dikarenakan bahwa berdasarkan data pemerintah yang ada terindikasi bahwa IUP-IUP yang ada diberikan kepada pihak pengusaha tapi tidak dipergunakan sebagaimana  mestinya.

“Contoh, IUP ini dipakai untuk digadaikan di Bank, ini tidak boleh atau IUP ini diambil habis itu diperjualbelikan, IUP ini diambil cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan atau IUP ini ditahan sekian puluh tahun baru dikelola.” Terang Bahlil.

Alumni Universitas Cendrawasih itu bilang, hal-hal di atas yang melatarbelakangi mengapa IUP itu dicabut, karena harapan pemerintah dengan adanya pemberian izin maka bisa mengacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi dan sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru.

Lanjut Bahlil, apa syaratnya? IUP-nya ada tapi tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-nya ada IPPKH ada namun tidak mengurus Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), kemudian IUP, IPPKH, RKAB ada tapi tidak pernah berjalan.

“IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung mengeksekusi kalau dia tidak ada duit berarti dia harus mencari partner cepat, tapi jangan terlalu lama. Ini yang menjadi faktor-faktor proses untuk IUP.” Kata Bahlil.

Dikatakan, pemerintah atau Satgas tidak mau melakukan tindakan yang berdampak pada penzoliman kepada pengusaha. “Kita pingin yang kita cabut adalah yang memenuhi syarat untuk dicabut, tetapi yang sudah bagus kita tidak boleh semena-mena kepada pengusaha.” Ujarnya lagi.

Bahlil bilang, pemerintah atau Satgas membuka ruang jika terdapat keberatan dari pengusaha yang izin usahanya dicabut, dimana terdapat sudah 227 mengajukan keberatan dan pihaknya telah mengundang 160 untuk klarifikasi.

“Pada saat pemberian klarifikasi kalau kemudian ternyata mereka atau pengusaha itu benar ya kit harus kembalikan posisinya.” Tandas Bahlil.

Sekadar diketahui, bahwa pada Kamis (6/01/2022) Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja sehingga tidak dikerjakan yang mengakibatkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat. (M-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Editor    : Wawan Kurniawan

728×90 Ads