Membaca Realitas
728×90 Ads

Kadishub Tikep Janji Tindak Nahkoda Speedboat yang Menarik Tiket Diluar Tarif Normal

TIDORE(Kalesang) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore, Daud Muhammad, S.IP angkat bicara terkait informasi penetapan tarif speedboat trayek Rum-Bastiong diluar ketentuan saat malam hari.

Informasi yang beredar, saat malam hari nahkoda speedboat mematok tarif hingga Rp50 ribu/orang jauh dari tarif sebenarnya yang hanya Rp15 ribu/orang.

“Saya pasti tindak tegas yang melaggar aturan.”Tegas Daud Muhammad saat dikonfirmasi Kalesang.id, Selasa (10/5/2022) sore.

Daud menambahkan, setelah mendapatkan informasi ia langsung memerintahkan stafnya di UPTD Rum untuk mencari tahu nahkoda speedboat bersangkutan.

“Saya sudah perintah staf di UPTD Rum cari juragan (pemilik) speedboat itu.”Jelasnya melalui pesan singkat.

Tambahnya, dari informasi awal yang diproleh petugas Dishub di lapangan, tarif Rp50 ribu/orang yang dipatok nahkoda speedboat atas dasar kesepakatan.

“Karena sudah malam dan ingin cepat, penumpang speedboat yang hanya 3 orang sepakat untuk membayar Rp50 ribu per orang, daripada harus menunggu speedboat penuh.”Ungkapnya.

Jika hal itu benar terjadi maka speedboat akan disanksi sementara waktu tak bisa angkut penumpang, namun tiak sampai pada pencabutan izin operasi.

“Bagaimanapun mereka (pelaku) punya keluarga, dan juga punya tugas menafkahi keluarga. Jadi sanksi berat berupa pelarangan izin operasi perlu dipertimbangkan dengan matang.”Ucap Daud.

Daud juga berjanji setelah kembali dari tugas luar darah, ia akan mengundang pihak Dishub provinsi untuk membicarakan penyesuaian tarif.

“SK Gubernur penetapan tarif sejak 2015 masih berlaku hingga sekarang akan kita ditinjau kembali karena kebutuhan pokok juga naik seiring naiknya harga BBM.”Tandasnya.(tr-04)

 

Reporter: M Rahmat Syafruddin

Editor     : Wawan Kurniawan

 

 

 

300×600
728×90 Ads