Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Polisi Polresta Tidore Dilaporkan ke Propam
Tidore, Kalesang – Tiga oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan ancaman terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara bernama Ayu Pakaya.
Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Ayu Pakaya sebagai bentuk keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh ketiga anggota polisi tersebut saat menangani persoalan yang melibatkan kliennya.
Kuasa hukum Ayu Pakaya, Bahtiar Husni, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Divisi Propam Polri pada Senin 29 Juni 2026 dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Maluku Utara.
“Senin kemarin kami telah resmi melaporkan perkara ini ke Propam Polri agar dapat ditindaklanjuti oleh Propam Polda Maluku Utara,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Bahtiar menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan beberapa istri anggota kepolisian.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat percakapan tersebut, seharusnya ditempuh mekanisme hukum yang berlaku, seperti membuat laporan resmi atau mengedepankan mediasi.
“Kalaupun merasa dirugikan dari adanya percakapan itu, seharusnya membuat laporan secara resmi atau memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi,” katanya.
Namun, lanjut Bahtiar, kliennya justru dipanggil ke Polresta Tidore Kepulauan tanpa surat panggilan resmi. Saat berada di kantor polisi, Ayu disebut mendapat perlakuan tidak pantas berupa bentakan, kemarahan, hingga ucapan yang dianggap menghina.
Selain itu, keluarga Ayu yang mengantarnya ke Polresta juga disebut tidak diizinkan masuk dan mendapat perlakuan yang dinilai tidak semestinya.
“Keluarga Ayu Pakaya yang saat itu menemaninya ke Polresta Tidore tidak diperbolehkan masuk, bahkan dimarahi. Ini sangat tidak etis atas sikap dan perilaku dari oknum polisi tersebut,” tegasnya.
Bahtiar berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Tindakan yang dilakukan itu tidak mencerminkan profesionalisme seorang anggota kepolisian. Kami berharap masalah ini dapat ditindak tegas sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Tidore Kepulauan maupun Polda Maluku Utara terkait laporan tersebut.
