Membaca Realitas

Polres Halut Gagalkan Peredaran Ganja 55 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Tobelo, Kalesang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, 16 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias Ari (32) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu saset besar ganja dengan berat bruto 55,17 gram, satu unit telepon genggam Android merek Samsung A06 warna hitam, satu kardus kemasan, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Hopni Saribu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 12.00 WIT.

“Warga melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis ganja yang berada di salah satu jasa ekspedisi di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah,” ujar Hopni dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Urusan Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.10 WIT, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ganja yang disembunyikan di dalam kardus yang dibungkus plastik hitam.

“Berdasarkan alamat penerima yang tertera pada paket, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi AI sebagai penerima barang tersebut,” katanya.

Tim selanjutnya bergerak ke kediaman tersangka di Desa Rawajaya. Sekitar pukul 12.20 WIT, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dalam proses tersebut, petugas membuka paket dengan nomor resi JD0565861919 yang dikemas menggunakan kardus, dibungkus plastik hitam, dan dililit lakban bening. Pembukaan paket disaksikan oleh seorang warga setempat bernama Sutrisno Mochtar.

“Dari hasil pembukaan paket ditemukan satu bungkusan kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja,” ungkap Hopni.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup.