Pemkot Ternate Tuntaskan Hibah Aset Daerah ke Kejari, Status Kepemilikan Kini Berkekuatan Hukum
Ternate, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menuntaskan proses administrasi hibah aset daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Jumat (19/6/2026).
Penandatanganan dokumen hibah dihadiri langsung Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, didampingi Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari pihak Kejaksaan Negeri Ternate, hadir Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa bersama jajaran.
Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, mengatakan aset yang dihibahkan selama ini telah dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Namun, proses administrasi hibah berupa penandatanganan NPHD dan BAST baru diselesaikan pada tahun ini.
“Bangunan-bangunan ini sebenarnya sudah lama dimanfaatkan oleh Kejaksaan. Namun, proses administrasi berupa penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima belum diselesaikan. Hari ini kita menuntaskan administrasi tersebut,” ujar Tauhid.
Ia menjelaskan, terdapat lima item aset yang dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Ternate. Sebagian besar aset tersebut berupa bangunan milik Pemkot Ternate yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional institusi kejaksaan.
Menurut Tauhid, penyelesaian administrasi hibah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan selesainya proses ini, status aset menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Ternate atas penyelesaian administrasi hibah aset tersebut.
Ia mengatakan aset yang dihibahkan memang telah lama digunakan oleh Kejari Ternate untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Namun, sebelumnya aset tersebut belum memiliki kejelasan status secara administratif.
“Aset ini memang sudah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Dengan penandatanganan hari ini, status administrasinya menjadi jelas dan resmi,” ungkap Syamsidar.
Menurutnya, aset yang dihibahkan berupa rumah dinas yang berada di Kelurahan Kota Baru. Dengan penyerahan tersebut, Kejaksaan Negeri Ternate kini memiliki kepastian dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset yang digunakan.
Penuntasan hibah aset ini sekaligus menjadi langkah memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel serta peningkatan pelayanan kelembagaan kepada masyarakat.
