Membaca Realitas

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika di Pelabuhan Bastiong, Satu Orang Diamankan

Ternate, Kalesang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Speed Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (4/6/2026) malam.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suherman langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan.

Hasilnya, sekitar pukul 23.45 WIT, petugas berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial MFMK (34) di area parkir Pelabuhan Bastiong, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan pada bagian label pakaian yang telah dimodifikasi menggunakan selotip berwarna hitam dan ditempel di sisi kiri baju yang dikenakan terlapor,” ungkap Sudijo.

Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu unit iPhone 6 warna putih, serta satu kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor.

Berdasarkan identitas yang diperoleh, MFMK merupakan warga Lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, Kota Ternate. Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Jakarta.

“Pengakuan tersebut masih akan didalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan dan pengungkapan jaringan yang terkait,” ujar Sudirjo.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh dua anggota Polri, yakni Bripda Ami Datuk Farulullah Kambey dan Bripda M. Syahril Bian.

Usai diamankan, terlapor beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan serta jenis zat yang ditemukan.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Ternate masih melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari gelar perkara, penyidikan, hingga pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut,” beber Sudirjo.

Kapolres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.