Membaca Realitas

Razia di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Sita 51 Botol Cap Tikus dari KM Cantika Lestari 99

Ternate, Kalesang – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan 51 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam razia barang ilegal di atas kapal KM Cantika Lestari 99 penumpang yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, dari Pelabuhan Jailolo, Sabtu (4/7/2026).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah masuk dan beredarnya minuman keras serta barang ilegal lainnya melalui jalur transportasi laut.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Ternate,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 99, petugas menemukan 51 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter yang disembunyikan di area dapur kapal. Miras tersebut dikemas dalam kardus dan dibungkus menggunakan karung berwarna hijau guna mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, puluhan botol miras tersebut telah disimpan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani sebagai barang bukti,” tegasnya

Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin melalui jalur pelabuhan.

Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan razia secara rutin di kawasan pelabuhan guna mencegah masuknya minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya ke wilayah hukum Polres Ternate.