Membaca Realitas
728×90 Ads

KPK Menduga Wali Kota Ambon Bermain Jual Beli Jabatan

JAKARTA(Kalesang)– Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy (RL) ikut “bermain” dalam jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Sampai saat ini, KPK terus dalami keterkaitan dengan orang nomor satu di Ambon itu.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa proyek pengadaan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dilansir dari detik.com, Senin (16/5/2022).

Ada 5 orang yang diperiksa pada Sabtu (14/5/2022) terkait dugaan beli jabatan tersebut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021, yakni Enrico Rudolf Matitaputty. Para saksi juga diperiksa terkait dugaan Richard menerima gratifikasi. Saat ini, KPK berfokus melengkapi berkas Richard dkk.

“Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL dari berbagai pihak,” ujarnya.

Ali mengatakan, mengenai tersangka yang saat ini belum menyerahkan diri ke KPK, yaitu Amri selaku swasta pegawai mini market. Amri (AM) akan dipanggil sebagai tersangka.

“Untuk tersangka lainnya atas nama AM, sejauh ini kami belum jadwalkan. Tetapi, pada saatnya nanti pasti kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil 8 saksi, namun yang hadir hanya 5 orang. Berikut ini nama-namanya:

1. Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021)
2. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
3. Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020)
4. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020)
5. Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
KPK menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Selain Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM sebagai tersangka.(tim)

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads