Membaca Realitas

Apdesi Nilai Syarat Bebas Temuan dari Inspektorat Tidak Sejalan dengan UU

JAILOLO (kalesang) – Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Barat (Halbar) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 dan Permendagri 72 Tahun 2020 tentang syarat calon kepala desa.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP Apdesi Halbar, Yoram Uang, Kamis (19/5/2022).

Menurut Yoram, dari 13 persyaratan calon kepala desa, salah satunya tentang rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat tidak diatur dalam Permendagri tersebut.

“Maka, kami minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar dapat menghilangkan Perbup Pilkades yang mengatur bebas temuan.” Katanya kepada kalesang.id, Kamis (19/5/2022).

Apdesi menganggap bahwa syarat formal yang telah diatur adalah SKCK dan surat keterangan dari pengadilan.

“Kami bukan mau melindungi orang-orang yang bersalah, kita hanya menyampaikan sesuai dengan aturan. Sekda segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum agar cabut syarat tersebut.” Tutupnya.(tr-01)

 

 

Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Junaidi Drakel
728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: