Ini Tiga Konsep Penanganan Pelanggaran yang Disiapkan Bawaslu Hadapi Pemilu 2024
TERNATE (kalesang) – Meski tahun politik masih dua tahun lagi, tetapi Bawaslu Republik Indonesia (RI) sudah menyiapkan tiga konsep penanganan pelanggaran Pemilu secara efektif.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni menyampaikan tiga konsep itu dalam penutupan rapat kerja teknis (Rakernis) terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Pertama yakni, terkait pola hubungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tentu Bawaslu berharap ada peningkatan sarana prasarana Sentra Gakkumdu di seluruh jajaran untuk mendukung kerja-kerja penanganan pelanggaran.
Kedua, menyangkut dengan penguatan melalui penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Misalnya, dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu ada rekomendasi. Maka harus ada pemisahan pengaturan pelanggaran administrasi dan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Perlu dipisah Perbawaslu berkaitan dengan pengaturan pelanggaran administrasi dan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.” Kata La Bayoni, seperti dikutip di laman bawaslu.go.id, Kamis (19/5/2022).
Lanjutnya, yang ketiga adalah penguatan sumber daya manusia berbasis teknologi informasi (TI). Karena masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana dalam penggunaan teknologi sebagai syarat utama penggunaan SIGAPLapor.
“Solusinya perlu dibuatkan Perbawaslu yang mengatur tentang penggunaan SIGAPLapor sebagai dasar hukum agar Bawaslu tidak dipersoalkan dalam proses penanganan pelanggaran berbasis TI.” Ucap La Bayoni.
Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran (FPP) Bawaslu RI, Yusti Erlina menambahkan, ketiga hasil Rakernis tersebut akan dilaporkan ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk mendapatkan arahan terhadap kebijakan dan strategi yang akan ditempuh oleh Bawaslu RI dan kemudian akan diturunkan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
“Supaya tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, dapat terwujudnya konsep penanganan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 yang efektif.” Tukasnya.(m-01)