Dinas Kebudayaan Siapkan Perwali Tentang Situs Budaya
TERNATE (Kalesang) – Provinsi Maluku Utara (Malut) khususnya Kota Ternate terbilang cukup banyak warisan budaya, terutama cagar budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Sarif H. Sabatun mengatakan, cagar budaya di Kota Ternate tetap dilindungi dan dimanfaatkan untuk masyarakat secara keseluruhan.
“Sudah ada Perdanya, kita tinggal tindaklanjuti dengan Peraturan Walikota nya.” Ujar Sarif saat diwawancarai, Jumat (20/5/2022).
Sarif menyebutkan pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya untuk keseluruhan masyarakat tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Ternate.
“Seperti di daerah-daerah lainnya cagar budaya itu menjadi sumber penghasilan PAD, tapi kita belum manfaatkan itu.” Katanya.
“Kita akan upayakan Perwali nya, jika sudah kita bisa manfaatkan untuk meningkatkan pendapatan.” Sambung Sarif.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan tahun 2021 Bapemperda membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Dua diantaranya berkaitan kebudayaan, satu berkaitan dengan budaya dan yang satunya lagi soal cagar budaya.” Ujar Junaidi.
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan dari dua Ranperda tersebut bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan budaya dan cagar budaya yang ada di Kota Ternate.
“Kita punya banyak aset sejarah misalnya benteng-benteng, Jadi nanti jika tamu berkunjung ke benteng itu tidak hanya berfoto, harus di narasi tentang benteng itu terkait sejarahnya dan lain sebaginya.”Tandas Junaidi. (M-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan