Membaca Realitas

178 Aduan Masuk ke Ombudsman Maluku Utara, Perikanan dan Pendidikan Jadi Sorotan

Ternate, Kalesang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menerima sebanyak 178 laporan masyarakat selama periode Januari hingga April 2026.

Kepala Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan bahwa laporan tersebut terdiri dari konsultasi hingga pengaduan langsung. Selain itu, pihaknya juga menjaring aduan melalui program  Ombudsman On The Spot (OTS) dengan metode jemput bola ke masyarakat.

Menurutnya, laporan yang masuk masih didominasi sektor perikanan, terutama terkait pelayanan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Selain itu, sektor pendidikan juga menjadi perhatian, khususnya terkait beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

“Pengaduan paling banyak berasal dari sektor perikanan dan pendidikan,” ujar Iriyani, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, pelapor terbanyak berasal dari Kota Tidore Kepulauan, disusul Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Selatan. Seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara tercatat telah menyampaikan aduan.

Dari total laporan yang diterima, sebanyak 81 kasus telah diselesaikan. Angka ini merupakan bagian dari target penyelesaian yang ditetapkan Bappenas RI sebanyak 169 laporan.

Iriyani menegaskan, jumlah laporan tidak menjadi batasan, karena setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik.

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Jika pemerintah daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya, maka masyarakat yang akan dirugikan. Karena itu, perlu langkah yang lebih optimal dan konkret dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” tutupnya.