Mendagri Absen, Rapat Penetapan Anggaran Pemilu 2024 Ditunda
JAKARTA (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rapat penetapan anggaran Pemilu 2024 yang direncanakan, Senin (23/5/2022) hari ini.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat rencananya akan kembali diagendakan pada, Senin (30/5/2022) mendatang.
Penundaan ini dikarenakan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku wakil pemerintah dalam rapat dikabarkan mendadak punya jadwal dengan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi belum diketahui jadwal kegiatan dimaksud.
“Rapat ditunda jadi tanggal 30 Mei 2022.” Ungkap Rifqi Anggota DPR-RI Fraksi PDIP, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (23/5/2022).
Rifqi menambahkan bahwa, DPR RI bersama pemerintah dan KPU menggelar rapat tersebut dalam rangka penetapa lima hal berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.
“Yang diantaranya menyangkut anggaran. Sedangkan rapat tersebut merupakan kelanjutan hasil konsinyering yang dilaksanakan pada 13 Mei 2022 lalu.” Ungkapnya.
Lima hal tersebut, isu krusial yang dibahas dalam rapat konsinyering serta akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Senin pekan depan ialah pertama, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati menjadi Rp76 triliun dari yang semula usulan KPU berjumlah Rp86 triliun.
Kedua, durasi waktu kampanye dari sejumlah opsi usulan seperti pemerintah yang mengusulkan 90 hari, KPU 120 hari, dan DPR meminta 60 hari. Namun, hasil konsinyering menyepakati masa kampanye menjadi 75 hari.
Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU mensyaratkan pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024.
Keempat, usulan agar waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat. Hasil rapat konsinyering menyepakati waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat dan telah disetujui pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kelima, pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur belum memadai. Dengan demikian, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem yang dipakai pada Pemilu sebelumnya tahun 2019 lalu.(tr-08)