Membaca Realitas
728×90 Ads

Kapolda Malut Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi Pengeroyok Pegawai Lapas

TERNATE (kalesang) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Risyapudin Nursin diminta menindak tegas oknum polisi berinisial F yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban RA alias Rifdal (33). Rifdal merupakan pegawai Lapas Kelas IIA Ternate.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Rifdal, Risno Nari, S.H ketika di konfirmasi kaleang.id via WhatsApp, Senin (23/5/2022). Risno meminta kepolisian secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saya berharap kasus pemukulan terhadap Rifdal Ade Jon oleh saudara F agar cepat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, apa lagi kasus ini diduga dari anggota polri, akan juga mencerminkan nama baik kepolisian.” Kata Risno.

Lanjutnya, korban juga sudah melakukan pengaduan ke Satreskrim Polres Ternate dan Propam Polda Malut.

“Pemeriksaan sudah dilakukan. Kemudian hasil visum juga sudah keluar serta saksi saksi. Seharusnya sudah ada tahap penyidikan.” Ujar Risno.

Menurutnya, kasus ini terindikasi tindak pidana pengeroyokan sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal 170 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun 6 bulan.” Tegas Risno.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, sesuai perintah Kapolda Malut tidak ada anggota polisi yang boleh mengonsumsi minuman keras.

Michael menambahkan, dua oknum anggota polisi ini diproses sesuai ketentuan apabila sudah diadukan secara resmi oleh korban.

“Apabila ditemukan akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegasnya.

“Apabila kedua oknum polisi ini dilaporkan secara pidana, itu akan diproses pidana dan sidang kode etik itu akan diproses.” Pungkas Michael.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin kepada kalesang.id membenarkan adanya laporan aduan kasus tersebut.

“Memang benar ada laporan masuk kemarin hari sabtu 21 mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIT oleh (korban) saudara Rifdal Ade Jon.” Kata Wahyudin.

Lanjutnya, saat ini tim penyidik Reskrim Polres Ternate tengah melakukan penyelidkan terhadap identitas terduga pelaku.

“Jelas terkait dugaan keterlibatan oknum anggota polri.” Tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan RA alias Rifdal (32) terjadi di ruas jalan raya Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 15.15 WIT. Saat memukul korban, terduga pelaku F diduga di bawah pengaruh alkohol.(rt-09)

 

 

Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar
728×90 Ads