BP2RD Ternate Genjot Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan
TERNATE (Kalesang) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate berencana menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) tahun 2022 di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan penyerahan SPPT-PBB dan DHKP tahun 2022 akan diserahkan ke kelurahan pada delapan kecamatan di Kota Ternate yang dijadwalkan pada Selasa (31/5/2022) di Hotel Emerald.
“Kemarin kami terlambat itu dikarenakan bertepatan dengan Ramadan dan Idul Fitri, jadi kami baru akan lakukan penyerahan SPPT PBB untuk tahun 2022.” Ucap Jufri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022).
Sebelumnya, kata Jufri salah satu cara meningkatkan pendapatan atau menjaring wajib pajak secara keseluruhan khususnya PBB, dengan mewajibkan pegawai yang mengambil gaji ke-14 harus melunasi PBB terlebih dahulu.
Kedepan lanjut Jufri, hal yang sama juga dilakukan untuk gaji ke-13, bahwa pihaknya akan membuat surat edaran, dimana pegawai yang menerima gaji ke-13 harus harus melunasi PBB.
“Itu akan menjadi persyaratan, khusus ASN. Kalaupun ASN yang tidak memiliki rumah dan tinggal bersama orang tua ataupun tinggal di indekos maka wajib memiliki bukti, misalnya koordinasi dengan pemilik indekosnya dan itu wajib.” Ujarnya.
Dikatakan, tahun 2022 target pendapatan PBB sebesar Rp6 miliar, dimana realisasi yang telah dicapai hingga Mei 2022 baru berkisar 24%. “Memang kami ada keterlambatan dan kami akan upayakan PBB mencapai target hingga akhir desember.”Pinta Jufri.
Tambahnya juga, mudah-mudahan dengan penyerahan SPPT PBB dan DHKP tahun 2022 ini akan terjadi peningkatan dan pihaknya akan mendorong petugas di kelurahan agar dapat mengoptimalkan pendapatan.
“Diharapkan dengan pembagian SPPT PBB dan DHKP ini dapat meningkatkan pendapatan dari PBB.”Tandas Jufri sembari mengatakan bahwa petugas pengumpul pajak di kelurahan diberikan insentif agar kinerjanya bisa sesuai target yang telah ditetapkan. (M-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan