Angka Prevalensi “Stunting” di Maluku Utara Capai 27,4 Persen
SOFIFI (kalesang) – Koordinator Program Manager Stunting Provinsi Maluku Utara, Fachri Sangadji mengungkapkan, angka prevalensi stunting di Maluku Utara saat ini mencapai angka 27,4 persen.
Hal ini disampaikan berdasarkan Survei Status Gizi (SSGI) yang menyebutkan angka prevalensi stunting tahun 2021 yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
Secara rinci Fachri memaparkan, prevalensi stunting untuk Kota Ternate 24,0 persen, Kota Tidore Kepulauan 25,1 persen, Kepulauan Sula 27,7 persen, Pulau Morotai 28,3 persen, Kabupaten Halmahera Tengah 29,1 persen, Kabupaten Halmahera Barat 30,0 persen, Kabupaten Halmahera Utara 30,5 persen, Kabupaten Halmahera Timur 32,7 persen, Kabupaten Halmahera Selatan 33,7 persen dan Pulau Taliabu 35,2 persen.
“Secara umum, menurut data United Nation International Children’s (UNICEF) satu dari tiga anak mengalami stunting, sekitar 40 persen anak di pedesaan mengalami pertumbuhan terhambat. Pada 2017 lalu UNICEF memaparkan data 22,2% atau sekitar 150,8 juta balita di dunia alami stunting. Namun ini sudah menurun jika dibandingkan dengan tahun 2000 sebanyak. 32,6 persen.” Ungkap Fachri, Selasa (31/5/2022).
Fachri mengatakan, dalam rangka percepatan penurunan kasus stunting maka, Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 72 Tahun 2021 tentang percepatan penanganan stunting intens melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menaruh komitmen secara bersama sesegera mungkin menekan angka kasus stunting di Provinsi Malut.
“Satgas yang dibentuk ini tugasnya menjalankan penanganan dan mendukung OPD terkait dalam mencegah stunting. Supaya target pemerintah secara Nasional dalam percepatan penurunan kasus stunting hingga 14% di tahun 2024 itu dapat tercapai, dan bahkan kita (kami) terus berusaha untuk menjadikan Indonesia, khususnya Maluku Utara bebas stunting atau zero stunting.” Ujarnya.
Ia menyebutkan, Satgas telah mengantongi format strategi percepatan penanganan stunting yang nanti dipakai untuk mengendalikan stunting.
“Diantaranya, visi kepemimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program, perkuat gizi dan ketahanan pangan, serta pemantauan evaluasi yang disebut sebagai kebijakan 5 pilar.” Ucapnya.
Mantan anggota DPRD Malut tiga periode ini menambahkan, dalam pertemuan bersama Kepala Perwakilan BKKBN Malut, Renta Rego dan Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting dalam hal ini, Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali bersepakat untuk semua kepala daerah harus menindak lanjuti secara serius perintah Peraturan Presiden No: 72 Tahun 2021 agar sama-sama melakukan percepatan penurunan stunting.
“Awal bulan juni ini pak wagub katakan, akan diadakan rapat koordinasi lintas sektor, baik BKKBN Malut maupun OPD lain terkait, serta technical manager 10 kabupaten/kota yang akan dipusatkan di Sofifi, supaya sesegara mungkin kasus stunting di Malut dituntaskan.” Pungkasnya.(tr-08)