TERNATE (Kalesang)– Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta Program JKP, yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja.
Meskipun begitu, Kepala Bidang Pelayanan BJPS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengajuan JKP oleh tenaga kerja di Maluku Utara yang terkena PHK oleh perusahaan.
Pengajuan JKP ini dilakukan secara online melalu web atau aplikasi siap kerja, serta dibutuhkan beberapa syarat agar hak pekerja yang ter-PHK bisa dicairkan salah satunya Surat Keputusan (SK) PHK dari Perusahaan terkait.
“Program ini sudah berjalan sejak Februari, tetapi belum ada yang mengajukan serta laporan yang kami terima hingga april sudah 100 lebih tenaga kerja yang di PHK. PHK tertinggi saat ini oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).”Ungkapnya kepada Kalesang.id, Kamis (9/6/2022)
Hal tersebut, disebabkan adanya para tenaga kerja setelah di PHK tidak menerima SK PHK dari perusahaan, tetapi hanya menerima surat pengalaman kerja.
Lanjutnya terkait hal tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara terkait syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para tenaga kerja.
“Tugas kami hanya membayar, untuk persyaratannya dikoordinasikan dengam Disnaker provinsi.”Tuturnya.
Maka dari itu, ia berharap kepada perusahaan terkait juga dapat berkontribusi dalam hal masalah administrasi dan kewajiban tenaga kerja pasca PHK.
“Programnya sudah tersedia, kami berharap agar didukung oleh perusahaan yang ada.”Jelasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan