Per April 2022, RSJ Sofifi Tangani 2.000 Pasien Gangguan Jiwa
SOFIFI (kalesang) – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, Provinsi Maluku Utara mencatat, jumlah kunjungan pasien gangguan jiwa sejak Januari-April 2022 sebanyak 2000 pasien.
“Di tahun 2021 kemarin kita (kami) tangani 4000 orang pasien. Sedangkan ditahun 2022 ini pada bulan April itu sudah mencapai sekitar 2000-an orang.” Ungkap dr. Yazzit Mahri, Sp. KJ, M. Kes., Kepala UPTD RSJ Sofifi kepada kalesang.id di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).
“Jika tahun lalu selama 12 bulan totalitas pasien hanya 4000 orang. Sekarang baru sekitar empat bulan saja, jumlah kunjungannya sudah capai setengah dari jumlah itu.” Sambung Yazzit.
Yazzit mengemukakan, pihaknya semakin antusias menyambuat eskalasi kunjungan, dikarenakan stigma buruk terhadap RSJ selama ini yang dipahami sebagai tempatnya orang gila.
“RSJ bukan hanya melayani pasien yang alami penyakit jiwa. Orang gila seperti yang dipahami. Dari mulut ke mulut sih kalau saya dengar dari masyarakat tentang fungsi RSJ itu seperti apa, karena memang kalau saya lihat gangguan kejiwaan ini banyak orang yang melihat dengan sebelah mata, yaitu jika pergi ke RSJ berarti orang gila. Padahal tidak, sebab yang benar-benar dikatakan gila itu sesuai istilah medis ialah qizofren.” Jelasnya.
Yazzit memaparkan, jumlah pasien yang mengidap penyakit skizofrenia RSJ Sofifi hanyalah 1 persen dari keseluruhan pasien. Sedangkan gangguan jiwa paling banyak ialah berkaitan dengan depresi, cemas, insomnia, geriatri lansia dan psikosomtais, tumbuh kembang anak serta mental organik.
“Kami akan terus berupaya mensosialisakan bahwa Rumah Sakit Jiwa bukan saja melayani pasien skizofrenia namun ada juga pelayanan yang menyangkut psikologiliklinis. Maka saat ini kami juga memiliki spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis anak.” Ujarnya.
Skizofrenia adalah gangguan kejiwaan kronis ketika pengidapnya mengalami halusinasi, delusi, kekacauan dalam berpikir, dan perubahan sikap.
Ia menambahkan, pada periode April 2022, pihaknya menangani tiga pasien rawat inap. Dimana, dua pasien sudah membaik dan satunya masih dalam perawatan.
“Masa perawatan pasien yang gangguan jiwa berat lazimnya tiga bulan, sedangkan gangguan jiwa yang ringan minimal hanya satu mingu dan sebulan.” Tandasnya.(tr-08)