Membaca Realitas

Kajari Tepis Terima Suap Kasus Jual Beli Lahan Pemkab Halbar

JAILOLO (kalesang) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat (Halbar), Kusuma Jaya Bulo membantah tudingan yang menyebutkan dirinya menerima suap ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara dugaan korupsi jual beli lahan oleh Pemerintah Halbar, Provinsi Maluku Utara.

“Katanya saya minta uang. Kalau perkara tersebut tidak naik ya mungkin saya minta uang. Tapi nyatanya, perkaranya sudah naik penyidikan dan komitmen saya, perkara ini bakal ada penetapan tersangkanya.” Tegas Kusuma ketika ditemui wartawan di Kantor Kejari Halbar, Senin (27/6/2022).

Dia mengaku memperoleh informasi tudingan tersebut dialamatkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan, sejumlah saksi juga mengalami nasib yang sama dengannya.

“Saya juga dilaporkan, itu katanya saya terima uang ratusan juta, langsung saya ketawa aja.” Ucapnya. 

Ia menduga ini adalah perbuatan oknum yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Mungkin orang-orang yang merasa terancam dan punya kepentingan apa, saya tidak tahu.” Ucapnya lagi sembari tersenyum.

“Yang bersangkutan melapor ke Kejati dengan tuduhan bahwa saya minta uang. Padahal saya ketemu juga tidak pernah. Bahkan orang-orang yang terduga bermasalah hanya ketemu saya waktu acara-acara Muspida saja.” Sambung Kusuma.

Kusuma mengancam bakal memproses hukum oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan perkara tersebut maupun yang telah mencoreng nama baik Adhiyaksa maupun nama baiknya.

“Saya tidak pernah membuat hal-hal yang mencoreng nama lembaga Adhiyaksa ini. Pokoknya kami akan bantu dan berjuang untuk kejaksaan. Komitmen saya tetap ada penetapan tersangka, tunggu saja.” Tegas Kusuma.

“Saya biasa tugas dimanapun dalam menangani perkara korupsi sering dilaporkan. Laporan itu memang hal yang biasa, yang terpenting kami tetap maju dan komitmen memberantas korupsi.” Tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, tim penyelidik Kejari Halbar terus mendalami dugaan korupsi jual beli lahan oleh Pemerintah Kabupaten Halbar yang dihibahkan untuk pembangunan kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dalam kasus pembelian lahan seluas 3.760 meter persegi itu. Lahan tersebut untuk pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan.

Pembelian diplot melalui APBD induk Tahun 2021 senilai Rp543.061.952.

Penyidik juga berjanji dalam waktu dekat akan mengajukan permintaan audit kerugian negara kepada Dadan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.(tr-01)

 

 

 

Reporter: Risno Kemhay

Redaktur: Zulfikar