Tunjangan Kinerja Pegawai PUPR Halbar Dibayar
JAILOLO (kalesang) – Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Idham Irjaya angkat bicara soal tuntutan pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang dikabarkan belum terbayar selama 4 bulan.
“Sebenarnya bukan 4 bulan belum membayar, tapi hanya 2 bulan. Terhitung bulan April dan Mei.” Ungkap Idham ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan, keterlambatan itu disebabkan karena permintaan yang diajukan sebelumnya telah expired dan harus diajukan kembali.
“Karena sistem SIPD kan adminnya di pusat. Makanya kalau gangguan kita di sini mau bagaimana.” Jelasnya.
“Hari ini tunjangan kinerja pegawainya sudah masuk di rekeningnya masing- masing.” Sambung Idham.
Idham juga mengutarakan kekecewaannya atas tindakan pemboikotan kantor yang dilakukan oleh pegawai PUPR Halbar. Sebab, hak yang dituntut tidak sebanding dengan kewajiban yang dilaksanakan.
“Hak itu wajib, tapi kewajiban sebagai pegawai itu mana. Bahkan orang yang tidak pernah masuk kantor baru menuntut tunjangan kinerja.” Ujarnya.(tr-01)
Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Zulfikar