JAKARTA (kalesang) – Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Inpres tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) di tandatangani langsung oleh presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Dilansir dari Kompas.com aturan ini merupakan dasar hukum bagi peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru Iahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut ada empat hal yang akan dilakukan oleh Mendagri
Pertama, memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.
Kedua, menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal.
Ketiga, menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
Selain memberikan tugas spesifik kepada Mendagri, Inpres ini juga memberikan tugas spesifik kepada Menko PMK, Menkes, Mensos, para gubernur, bupati dan wali kota serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Inpres tersebut adalah pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru Iahir melalui program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan saja itu pendanaan dari sumber lain yang sah menurut undang-undang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga Inpres ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 (tim)
Reporter: Risno Kemhay