Membaca Realitas
728×90 Ads

Mulai Hari Ini, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster jadi Syarat Berpergian di Tempat Umum

JAKARTA (kalesang) – Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya ialah mal, pada Minggu (17/7/2022) hari ini.

Dilansir dari CNNIndonesia, hal tersebut, tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Didalamnya, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Dalam aturan itu, menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.

Meski demikian, aturan ini tak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.

Berkaitan dengan hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,  telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se Indonesia agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada (11/6/2022) lalu

Tito menyampaikan instruksi ini selaras dengan arah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera menerima booster.

“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum”. Kata Tirto

Lanjutnya menyebut, Diantaranya perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Meski begitu, aturan wajib booster ini tak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, pun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus. (tr-08)

 

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji

 

300×600
728×90 Ads