Libatkan Anak Demonstrasi, Kadis DP3A: Ini Melanggar UU Perlindungan Anak
TERNATE(kalesang)– Keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin(18/7/2022) kemarin menuai sejumlah tanggapan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Maluku Utara , Marjorie S. Amal mengatakan hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
Artinya Anak harusnya dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan keamanan dirinya.
“Ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang perlindungan anak.”Ungkapnya, Rabu(20/7/2022).
Sebab menurutnya, saat unjuk rasa berlangsung sangat berpotensi terjadinya kekerasan dan rusuh,sehingga kondisi keselamatan anak juga akan terancam.
“Siapa yang bisa menjamin? Anak-anak akan menjadi korban karena terhitung rentan melindungi dirinya sendiri.”Tegasnya.
Katanya, apapun dalilnya, tidak ada pembenaran untuk melibatkan anak pada kepentingan yg sama sekali tidak dipahami oleh mereka.
“UU Perlindungan Anak secara tegas tidak membuka ruang dengan alasan apapun atau zero tolerance.”Jelasnya.
Ia menambahkan ruang bagi anak hanyalah bermain, belajar dan mendapatkan pengasuhan yang baik dari keluarga dan lingkungan masyarakat yang kondusif bagi tumbuh kembangnya.
Terkait hal itu, ia berharap agar orang tua dan pihak sekolah bisa memantau dan mengontrol serta menjauhkan anak-anak dari kegiatan yang bisa mengancam keselamatan dirinya.
Berita Terkait: Lagi, Warga Mangga Dua Utara Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota
Sudah saatnya semua pihak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, bukan melibatkan mereka untuk memikirkan problem diluar kendali mereka yang tingkat kecerdasannya disesuaikan dengan usianya.
“Anak – anak harus berada dalam situasi yang merdeka dan bebas dari kondisi yg menekan.”Pungkasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan