Kasus Dugaan KDRT, Kapolres Kepsul: Kami akan Panggil Kades Fagudu
SANANA (Kalesang) – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terus memproses kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Kepala Desa Fagudu, MAD kepada istrinya SN.
Dalam waktu dekat Polres akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, sebelumnya istri dari kepala desa (Kades) melakukan laporan terkait dengan KDRT yang dilakukan oleh M.AD. Pada saat laporan, pihak Polres telah melakukan upaya mediasi damai secara kekeluargaan dengan memanggil antara dua belah pihak.
“Tentu kesepakatan itu sudah disetujui oleh dua belah pihak. Tapi nyatanya Kades Fagudu malah tidak tepati kesepakatan maupun perjanjian yang dibuat.” Kata Cahyo kepada kalesang.id, Kamis (21/7/2022).
Jadi, Cahyo menambahkan, istri dari kades tidak menerima hal itu sehingga dia kembali melaporkan ke penyidik agar masalah KDRT itu diproses secara hukum. Dari permintaan itu, mau tidak mau penyidik harus menindaklanjuti laporan dari korban.
“Rencananya besok kami akan panggil kepala desa. Dan secepatnya kami mengirim SPDP ke Kejari Sula untuk dilakukan proses penyidikan. Dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.” Tegasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel