Membaca Realitas

Optimalkan Pengumpulan ZIS, Baznas Kota Ternate Lakukan Sosialisasi di Disdik

TERNATE(kalesang)– Setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15.A tahun 2022, upaya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate,Maluku Utara untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) terus dilakukan.

Bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate, pada Sabtu(23/7/2022) kemarin Baznas Kota Ternate lakukan sosialisasi ZIS dan Perwali Nomor 15.A tahun 2022.

Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh Wakil Ketua Baznas Kota Ternate Bidang Pengumpulan ZIS Mu’min Arif, SH , MH, Kepala Bidang Sekolah Dasar(SD) Nurlela H, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama(SMP) Ruslan Mustafa, Kepala SD dan Kepala SMPse Kota Ternate, serta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Muslim Gani.

Kepala Disdik Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan seluruh komponen masyarakat dalam Kota Ternate berkewajiban mengawal pelaksanaan Perwali 15.A 2022, termasuk para Kepala Sekolah (Kepsek) di seluruh satuan pendidikan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Baznas Bidang Pengumpulan ZIS Kota Ternate Mu’min Arif, SH , MH menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar pengumpulan ZIS di Kota Termate lebih maksimal, terutama di lingkungan pendidikan.

“Diharapkan para kepala sekolah dapat meneruskan informasi ini di sekolah masing-masing untuk selanjutnya dilaksanakan secara bertanggung jawab.”Katanya, Sabtu(23/7)

Ia juga menuturkan pihaknya akan menempatkan kotak infak diseluruh sekolah guna membuka ruang kepada para siswa untuk berinfak dan bersedekah.

Terpisah, Ketua Baznas Kota Ternate Drs. H. Adam Ma’rus, M.Pd mengungkapkan keterlibatan para praktisi dunia pendidikan dalam pengumpulan infak dan sedekah ini sangat penting.

“ZIS ini bukan hanya perintah agama, tetapi juga ada nilai edukasi bagi peserta didik. Karena itu infak dan sedekah ini sangat erat kaitannya dengan pendidikan, terutama pendidikan agama dan prilaku sosial.”Tegasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15.A tahun 2022 tersebut mengatur tentang pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya.

Perwali itu sendiri telah tercatat di Berita Daerah Kota Ternate dan telah efektif berlaku sejak tanggal 8 Juni 2022. Dalam Perwali tersebut, seluruh komponen warga Kota Ternate diminta untuk dapat menyalurkan ZIS melalui Baznas Kota Ternate.(M-02)

 

 

Reportet: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan