Membaca Realitas

Lakukan Patroli, Satpol PP Temukan Sejumlah Masalah

TERNATE (kalesang) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate kembali melakukan patroli untuk menegakan peraturan daerah di seputaran wilayah Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (25/7/2022).

Patroli tersebut Satpol PP menemukan pelanggaran yakni pedagang yang berjualan di badan jalan di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di sekitar area tapak tiga.

“Petugas langsung melakukan pembinaan atau penertiban di area tersebut agar para pedagang segera memindahkan dagangannya.”Ucap Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.

Lanjut Fhandy, setelah selesai penertiban di area tapak tiga, petugas bergerak menuju ke pertigaan RRI, dimana ada pedagang masker di trotoar.

“Kami tertibkan lagi, dikarenakan pedagang tersebut telah mengambil hak dari pejalan kaki.” Katanya.

Selain itu, Fhandy bilang pukul 11.20 WIT petugas menerima laporan masyarakat tentang keberadaan pangkas rambut yang meresahkan warga. Kemudian, 1 tim pengawasan menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Pukul 11.45 WIT petugas langsung menghadap ke pemilik usaha pangkas rambut guna menanyakan dokumen-dokumen pendukung terkait izin usaha karena diduga salon tersebut telah beroperasi selama 1 tahun 7 bulan tanpa izin.” Terangnya.

Pedagang peganan kecil diatas trotoar

“Setelah dilakukan pembinaan ternyata salon tersebut tidak memiliki izin usaha dan dokumen lain terkait keberadaan usahannya.” Tambah Fhandy.

Pihak Satpol-PP memanggil dinas terkait, yakni Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate untuk mendata dan melakukan edukasi kepada pemilik pangkas rambut tersebut.

“Guna mendapat titik temu dan pemilik salon harus mendaftarkan usahanya ke dinas pariwisata dan DPMPTSP untuk mendapatkan izin beroperasi usaha.” Tukasnya. (m-01)

 

                   

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan