Membaca Realitas
728×90 Ads

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi akan Bertambah

SANANA (Kalesang) – Tersangka kasus dugaan korupsi pasar Makdahi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan bertambah.

Hal ini disampaikan Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada petunjuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penambahan tersangka baru dalam perkara pasar makdahi.

“Itu berdasarkan dengan pengumpulan bukti-bukti maupun keterangan ahli. Jadi sesuai dengan bukti maupun fakta yang kita temukan di lapangan. Kemungkinan ada tambahan tersangka.” Cahyo saat ditemui kalesang.id, Senin (25/7/2022).

Cahyo mengaku belum bisa pastikan siapa saja yang jadi tersangka dan berapa jumlah orang. Karena pihaknya masih membutuhkan pendalaman. Yang pasti akan ada tersangka baru di dalam perkara pasar Makdahi.

Tentu Cahyo menambahkan, pihaknya lebih cenderung pada rangkain peristiwa seperti apa. Dari situ, dikaitkan dengan keterangan serta pendapat ahli.

“Nah, dari situ nanti kita simpulkan, apabila memenuhi unsure, maka kita akan tetap sebagai tersangka baru.” Pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada 2 Februari 2022 penyidik Polres mengirim berkas tahap satu ke Kejari. Kemudian 9 Februari 2022 dikirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara belum lengkap atau P-18 dengan berdasarkan surat Nomor:B-98/Q.2.14/Fd.1/02/2022 an.

Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka, yakni BAR dan BK dengan Nomor: B-99/Q.2.14/Fd.1/02/2022. Selanjutnya berdasarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) Nomor: 117/Q.2.14/Ft.1/02/2022 an.

Kemudian, pasar Makdahi tahap satu dianggarkan sebesar Rp1.142.880.119. Untuk pekerjaan tahap dua dianggarkan senilai Rp5,6 miliar dengan menggunakan APBN tahun 2018 dan dikerjakan PT. Inasko Cipta Bersama (ICB).

Untuk itu, dalam perkara pasar Makdahi keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads