Bupati Kepsul Didemo, Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan ‘Korupsi’ Anggaran FTW
SANANA (kalesang) – Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara kembali menggelar aksi demo di depan Mapolres Kepsul, Selasa (26/7/2022).
Massa yang tergabung dalam front bersama GMNI, PMII serta organisasi Pembebasan itu menyoroti dugaan penyelewengan anggaran Festival Tanjung Waka (FTW) senilai Rp5 miliar lebih.
Mereka menilai, pelaksanaan FTW tidak membawa dampak positif terhadap perekonomian di Kepsul.
“Pemda Sula menyediakan pembangunan berupa home stay maupun stan di lokasi pariwisata tanjung Waka itu tidak maksimal.” Teriak Fandi Norau, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Hal ini, Fandi mengatakan, harus menaruh kecurigaan adanya penyelewengan anggaran kegiatan tersebut. Sebab Kepala Dinas Pariwisata, Kamaludin Drakel saat dikoordinasi menyatakan tidak tahu penggunaan anggaran FTW.
“Setingkat kadis saja sudah sampaikan seperti itu, maka kira-kira masyarakat mau berharap kepada siapa lagi.” Tegasnya.
Selain itu, massa juga mendesak Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus agar mencabut 10 IUP di wilayah Kabupaten Kepsul.
Berikut beberapa poin tuntutan massa aksi, pertama cabut 10 IUP di Kepulauan Sula, kedua, mendesak Bupati Kepsul segera lanjutkan pembangunan jembatan kali Baleha, jembatan Fuata-Waigai dan jembatan Wai-U, ketiga mendesak Polres dan Jaksa segera memeriksa Kadis Pariwisata soal anggaran FTW.
Empat, mendesak Polres segera memeriksa mantan Kadis PUPR, kelima mendesak Polres dan Jaksa memeriksa angggaran jembatan kali Baleha, jembatan Fuata-Waigai, dan jembatan Wai-U, dan terakhir mendesak DPRD gunakan hak angket untuk mengevaluasi Pemda Kepsul.
Aksi tersebut mendapat respon dari Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko. Melalui hearing bersama, Cahyo menyampaikan, hingga kini Polres Kepsul belum menerima dokumen audit dari pihak BPK-RI secara resmi mengenai dugaan tersebut.
“Ada lembaga berwenang yang melakukan audit seperti BPK maupun Inspektorat untuk melakukan audit baik dari sisi anggaran dengan jumlahnya serta kegiatan tersebut dilaksanakan seperti apa.” Kata Cahyo.
Tentu, Cahyo menjelaskan, apabila dari hasil audit BPK menemukan adanya selisih anggaran atau pertangungjawaban yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diberi waktu untuk diadakan pengembalian.
“Jika tidak bisa melakukan pengembalian, maka BPK akan memberikan rekomendasi baik di pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut perkara tersebut yang dinilai ada dugaan tindak pidana korupsi.” Jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, BPK belum melakukan audit sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut.
“Jadi semuanya itu ada aturannya. Tidak semata-mata kami langsung mengambil langkah untuk proses tuntutan massa aksi sekalian.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
