Polres Tidore Tetapkan Muhammad Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan
TIDORE (kalesang) – Polres Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), tetapkan Muhammad Siraz Tuni sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Mardianto Musa.
“Iya benar, masalah tersebut sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/7/2022).” Kata Kasi Humas Polres Tidore, Iptu Irwansyah, kepada kalesang.id, Rabu (27/7/2022).
Penetapan tersebut, Irwansyah mengatakan, Siraz dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP dan 353 ayat 1 KUHP. Kemudian, terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Saat ini tersangka sudah ditahan Polres Tidore. Untuk tahap selanjutnya, kami masih menunggu kelengkapan berkas dari saksi.” Tukasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel