Aturan Hapus Data Kendaraan Segera Diberlakukan
JAKARTA (kalesang)– Aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun segera diberlakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman mengatakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.
” Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang.” Kata Firman yang dilansir Kompas.com, Jumat (29/7/2022).
Lanjutnya setelah aturan itu diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Hal ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid.
” Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik.” Jelasnya.
Diketahui, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya nanti, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Sehingga pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah siapkan program pemutihan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan dengan progresif untuk kepemilikan kendaraan (tr-01)
Reporter: Risno Kemhay