Membaca Realitas
728×90 Ads

Kasus Haornas: Lagi APMA-KT Desak Kejari Tetapkan Walikota Sebagai Tersangka

TERNATE (kalesang) – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Kota Ternate (APMA-KT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Ternate, Maluku Utara (Malut), Senin (1/8/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut diketahui menuntut atau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menetapkan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 silam.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Kota Ternate, Hasrillah mengatakan, tidak mungkin Walikota Ternate tidak mengetahui kasus tersebut, yang mana dirinya pada saat itu Tauhid masih menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate yag juga ketua panitia kegiatan Haornas.

“Yang menjadi masalah di kasus Haornas ini soal dana pendampingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp633.262.272.00 juta. Ini yang jadi masalah di temuan audit BPKP.” Kata Hasrillah saat diwawancarai kalesang.id, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, Hasrillah menjelaskan, dengan adanya audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp633 juta lebih, kemudian Kejari Ternate menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ternate  sebagai tersangka yakni SH alias Karjan.

Padahal, lanjut Hasrillah, di ketua panitia Haornas 2018 yaitu M. Tauhid Soleman yang juga sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.

“Yang jelas pasti dia (Tauhid) tahu soal alur penganggaran itu. Kemudian 2 kali Tauhid mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.” Katanya.

Dari 2 kali mangkir itu, lanjut Hasrillah, menunjukkan bahwa M. Tauhid Soleman tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi anggaran Haornas tahun 2018.

Jika dibandingkan dengan tersangka pertama yaitu event organizer (EO) kegiatan tersebut yakni YC yang juga mangkir beberapa kali panggilan jaksa maka YC ditetapkan sebagai DPO kemudian dijemput paksa di Bekasi.

“Dengan dalil YC tidak kooperatif. Nah, berarti posisi YC sama dengan Walikota Ternate yang 2 kali mangkir, tapi Walikota Ternate tidak dijemput paksa.” Sebutnya.

Kemudian, jika dilihat dari tersangka kedua yakni SH alias Karjan yang kooperatif dari panggilan jaksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh jaksa.

“Berarti ada kejanggalan antara tersangka pertama, kedua dan yang diduga ini. Jadi menurut kami kejanggalan ini yang harus Kejari independen untuk menegakan hukum.” Terang Hasrillah.

Ia juga menambahkan, dari masalah-masalah yang ada, pihaknya mendesak Kejari Ternate, harus menetapkan M. Tauhid Soleman sebagai tersangka. Ini dikarenakan M. Tauhid Soleman bertindak sebagai ketua panitia Haornas.

“Kalau belum ditetapkan tersangka, aksi ini akan terus dilanjutkan.” Tandasnya. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads