Lindungi Pekerja, 60 Perusahaan hanya Diawasi 7 Petugas Disnakertrans
SOFIFI (kalesang) – Pengawasan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal di semua perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, terus dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan, seluruh karyawan perusahan terus dipantau langsung secara berkala.”Jelas Jusnain pejabat fungsional ketenagakerjaan Disnakertrans kepada kalesang.id Selasa (2/8/2022).
Kata Jusnain dalam sebulan, ia bersama rekannya wajib mengunjungi lima perusahaan. Dan itu diawasi oleh atasan. makanya wajib untuk dilajalankan secara regular.
Menurut Jusnain, tim pengawasan ketenagakerjan juga terbagi. Ada yang khusus melakukan investigasi kecelakaan kerja. Jika tenaga kerja tidak diproteksi dengan jaminan sosial seperti BPJS, maka pembayarannya akan ditanggani dinas.pengawasan.”Ujarnya.
Jusnain menjelaskan bahwa, pihaknya bersama BPJS selama ini terus lakukukan investigasi untuk memastikan bahwa kecelakaan benar-benar kecelakaan kerja atau bukan.
“Dan kami kawal kami penyelesaiaan hak-hak para pekerja.”Tegasnya.
Sayangnya, dengan terus bertambahnya perusahaan tambang di Maluku Utara, tenaga pengawas hanya berjumlah tujuh orang. Hal ini membuat petugas cukup kewalahan karena dalam setahun ada total 60 perusahaan yang haus dikunjungi hanya dengan tujuh orang pengawas.
“Kita disini melakukan pengawasan langsung dilapangan terhadap tenaga kerja, bila ada temuan maka ditindak lanjuti. Temuan itu mulai dari keselamatan kerja (K3), hubungan kerja, hingga BPJS dan lainnya.” Pungkasnya. (tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan