Kejari Tikep Kembalikan Berkas Tahap 1 Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun ke Polisi
TIDORE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengembalikan berkas perkara tahap 1 kasus pencabulan gadis 13 ke penyidik Polres Tikep.
Pengembalian berkas atau P19 dilakukan lantaran hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut belum lengkap.
JPU juga memberikan sejumlah petunjuk untuk dipenuhi penyidik Polres Tikep untuk melengkapi berkas tersebut.
“Setelah dikaji, di dalam berkas perkara tersebut ada hal-hal materil dari berkas itu yang belum lengkap, sehingga JPU memberikan petunjuk yang kemudian itu tertuang di dalam P19.” Kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tikep, Gama Palias saat diwawancarai kalesang.id di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).
“Sementara masih dalam proses, kita tunggu saja hasilnya. Jika sudah lengkap baru diserahkan lagi ke jaksa untuk diteliti lagi. Kalau sudah kengkap lanjut ke tahap P21.” Tambahnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
