Ada 20 Narapidana Anak LPKA Ternate Diajukan Terima Remisi Kemerdekaan
TERNATE (kalesang) – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate mengusulkan 20 orang narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi pada perayaan 17 Agustus tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala LPKA Kelas II Ternate Jayadikusumah bahwa, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait usulan tersebut.
“Melalui SDP kami usulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, biasanya itu satu dua hari sebelum 17 Agustus baru keluar SK nya.” Kata Jayadikusumah kepada kalesang.id, Jumat (12/8/2022).
Jayadikusumah mengemukakan, pada prinsipnya pengusulan remisi adalah setiap narapidana dan tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pada awalnya pengusulan remisi ini kan mereka memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satu syarat substantif itu tidak melakukan pelanggaran hukum.” Jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Jayadikusumah dengan adanya remisi ini, pihaknya berharap kepada narapidana yang diusulkan tetap berbuat baik dan pada waktu keluar atau kembali ke masyarakat umum nantinya dapat diterima dengan baik.
Ia menambahkan, dari 20 orang narapidana tersebut, seluruhnya diusulkan Revisi Umum I, yang mana mendapatkan remisi sesuai dengan besarannya tetapi tetap menjalani sisa pidana.
“Sedangkan RU II itu adalah yang mendapatkan remisi namun pada saat itu juga bebas. Dan kami usulkan semua RU I.” Tukasnya. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
