Membaca Realitas
728×90 Ads

Penerapan Tarif Ojol Dibatalkan, Jubir Kemenhub: Tunggu Penjelasan Lebih Lanjut

JAKARTA (kalesang)– Penerapan tarif baru ojek online yang rencananya efektif berlaku mulai Minggu (14/8/2022) hari ini dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Dilansir dari Kompas.com , Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkait kebijakan tarif ojek online.

“Nanti akan ada rilis resmi, ini ditunggu saja.”Ujarnya, Minggu (14/8/2022).

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ini ditetapkan pada Kamis (4/8/2022) dan berlaku efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan atau Minggu (14/8/2022).

Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp9.250 sampai dengan Rp11.500 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (naik dari Rp8.000 – Rp10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp10.500 sampai dengan Rp13.000 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

300×600
728×90 Ads