Membaca Realitas
728×90 Ads

Berikut Fakta Gugatan Bos Toko Venus ke Pemda Kepulauan Sula

SANANA (Kalesang) – Dalam persidangan lanjutan atas gugatan Pemilik Toko Venus, Andreas Ham terhadap Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Selasa (16/08/2022), di Pengadilan Negeri Sanana dengan agenda pembuktian keterangan saksi.

Dalam persidangan pihak tergugat yakni Dinas PUPR Kepulauan Sula menghadirkan saksi Rusman Buamon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pekerjaan Reklamasi Jalan Fatcei-Fagudu tahun 2015. Rusman Buamona.

PUPR Sebut Tidak Ada Kontrak Kerja

Plt. Kadis PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate dikonfirmasi usai mengikuti persidangan, menjelaskan bahwa. Materi gugatan dari Terggugat Andreas Ham terkait dengan pekerjaan timbunan. Menurutnya pekerjaan tersebut penggugat tidak ada kontrak dengan pihaknya.

“Yang mereka gugat sekarang ini tidak ada dalam kontrak kerja.” Jelasnya.

Hal yang sama juga diakui oleh kuasa hukum Tergugat, Adha Buamona, S.H bahwa memang pekerjaan tersebut tidak ada kontrak akan tetapi, dirinya menegaskan bahwa kliennya memang betul mengerjakan pekerjaan tersebut dan belum menerima bayaran.

“Jika bapak Andreas Ham tidak kerja maka, di tengah jalan reklamasi akan putus. Disitu klien kami yang menimbun sehingga jalan tersebut tersambung.” Terangnya.

Menurut Adha pihaknya memiliki bukti beackup data berupa item pekerjaan dan atas permintaan PPTK, Rusman Buamona untuk menggunakan alat dari Klien mereka Andreas Ham untuk mengerjakan timbunan.

“Alat yang ada pada waktu itu milik bapak Andreas Ham. Bukti kami yakni melalui Bakup data yang sudah diprint. Saat pengukuran bapak Rusman dan kadis PUPR juga sama-sama kita turun ke lokasi sebanyak dua kali.” Ungkapnya.

Perusahan Pemenang Tender Proyek Reklamasi 2015

Kuasa Hukum Penggugat, Adha Buamona, S.H

Dalam Persidangan, Saksi Rusman Buamon selaku PPTK juga menjelaskan bahwa ditahun 2015 selain PT. Citra Indah Mulia Budi Luhur juga terdapat PT. Munara Super Abadi dengan Dirketur Bernart Ham yang juga mengerjakan Proyek Reklamsi.

“Item pekerjaan pada tahun 2015 diantaranya, Talud penahan ombak, Timbunan dan Galian Biasa. Yang dikerjakan oleh PT. Munara Super Abadi Sedangkan PT. Citra Budi luhur sendiri melanjutkan pekerjaan yang ada dengan kontrak yang berbeda.” Tuturnya.

Mengonfirmasi keterangan dari saksi Rusman Buamona, Tim redaksi melakukan penelusuran dan menemukan di tahun 2015 terdapat dua proyek reklamasi yang ditenderkan saat itu proses tender dilakukan melalui LPSE Provinsi Maluku Utara.

Dua paket pekerjaan dengan nama kegiatan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi), Proyek dimenangkan oleh PT. Citra  Indah Mulai Budi luhur dengan nilai pekerjaan Rp.27.160.160,000 sementara PT Munara Super Abadi dengan nilai pekerjaan RP2.986.153.000.

Menurut Kuasa Hukum Andreas untuk pekerjaan PT Munara Super Abadi sudah dilaksanakan oleh kliennya dan telah dilakukan pembyaran. Akan tetapi, Pemda melalui PPTK, Rusman Buamona meminta kliennya lanjut mengerjakan item pekerjaan berupa timbunan yang belum dikerjakan oleh PT. Citra  Indah Mulai Budi luhur.

Sementara itu, Saksi Rusman didepan majelis hakim menegaskan dirinya tidak pernah meminta penggugat Andreas Ham untuk mengerjakan item pekerjaan tersebut, saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat.

Pembayaran Pekerjaan Reklamasi Oleh Dinas PUPR

Berdasarkan pada data yang dihimpun oleh tim redaksi kalesang.id, terkait dengan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi), yang dikerjakan oleh PT. Citra  Indah Mulai Budi luhur. Dimana ditemukan sudah dilakukan pembayaran 100 persen oleh Dinas PUPR selaku pihak yang berkontrak dengan Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015.

Dinas PUPR melakukan pembayaran uang muka berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3672 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.790.064.582,00.

Kemudian pembayara MC.1 dengan progres pekerjaan 66.31 Persen dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5132 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 11.911.872.041,00.

Selanjutnya berdasarkan pada Berita Acara Pembayaran MC.2 nomor : 26 / BAP-MC / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 20 Mei 2016. Dinas PUPR kemudian melakukan pembayara progress pekerjaan 95 persen  sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1743 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 5.151.911.618,00.

Sementara untuk pembayaran MC.3 dilakukan pembayaran sebesar Rp. 898.958.523,00 berdasarkan (SP2D) Nomor : 8673 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016. Bahkan pihak PT. Citra  Indah Mulai Budi luhur juga telah mencairkan dana Retensi sebesar Rp. 1.197.516.145 ditanggal yang sama dengan pencairan 100 persen.

Dokumentas Foto Reklamasi tahun 2020 Lalu

Pekerjaan yang Digugat Andreas Ham Terjadi Masalah Korupsi

Item pekerjaan yang digugat Andreas Ham rupanya terjadi tindak pidana korupsi dimana pihak yang terlibat dalam proyek tersebut telah di Vonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate. Dimana terdapat kerugian Negara sebesar Rp.6.540.369.280.

Bahkan pada tanggal 28 November 2019 lalu terpidana Rukimini Ipa selaku PPK dalam proyek Reklamasi telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp5 Miliar melalui JPU Kejari Kepulauan Sula dan telah disetor ke Kas Negara. (Tr-02).

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Wendi Wambes

728×90 Ads