Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi SSO di Kepsul Dinyatakan Lengkap
SANANA (kalesang) – Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi Solar Single Ornament (SSO) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara inisial RL dan ES dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I. Ketut Yogi Sukmana mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SSO itu kerugian negaranya senilai Rp1,9 miliar.
Kedua tersangka tersebut, lanjut Ketut, RL itu mantan Kabid Bina Marga PUPR Kepsul dan ES sebagai mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk itu, berkas kedua tersangka dalam waktu dekat rencananya diadakan tahap II.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.” Kata Ketut kepada kalesang.id, Jumat (26/8/2022).
Sekadar diketahui, proyek dengan nilai Rp2 miliar lebih itu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Sula pada tahun 2019. Sementara pemenang tendernya adalah CV. Karisma Karya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel