TERNATE, Kalesang – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat persentase penduduk miskin di Maluku Utara pada Maret 2026 mencapai 5,79 persen. Angka tersebut meningkat 0,20 persen poin dibandingkan September 2025, namun masih lebih rendah 0,02 persen poin dibandingkan Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Provinsi Maluku Utara, Harim Arrosid, mengatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 tercatat sebanyak 77,85 ribu orang. Jumlah tersebut bertambah 3,04 ribu orang dibandingkan September 2025 dan meningkat 580 orang dibandingkan Maret 2025.
“Persentase penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 5,79 persen. Angka ini meningkat dibandingkan September 2025, tetapi masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Maret 2025,” kata Harim saat menyampaikan Berita Resmi Statistik (BRS) Profil Kemiskinan Maluku Utara, Kamis (5/8/2026).
Harim menjelaskan, peningkatan kemiskinan terjadi di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Persentase penduduk miskin di perkotaan naik dari 5,71 persen menjadi 6,00 persen, sedangkan di perdesaan meningkat dari 5,54 persen menjadi 5,69 persen pada periode September 2025 hingga Maret 2026.
“Dari sisi jumlah penduduk, masyarakat miskin di perkotaan bertambah dari 22,91 ribu orang menjadi 24,25 ribu orang. Sementara di wilayah perdesaan meningkat dari 51,90 ribu orang menjadi 53,61 ribu orang,” bebersnya Harim.
Menurut Harim, Garis Kemiskinan di Maluku Utara pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp724.488 per kapita per bulan, dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp549.763 atau 75,88 persen dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp174.725 atau 24,12 persen. Rata-rata rumah tangga miskin memiliki 5,63 anggota rumah tangga, sehingga Garis Kemiskinan per rumah tangga mencapai Rp4.078.867 per bulan.
Ia menambahkan, secara umum perkembangan tingkat kemiskinan di Maluku Utara selama periode Maret 2016 hingga Maret 2026 menunjukkan pola yang berfluktuasi. Namun, sejak September 2021 hingga Maret 2026, tingkat kemiskinan cenderung menurun meski kembali mengalami kenaikan dibandingkan September 2025.
“BPS juga mencatat beberapa faktor yang memengaruhi perkembangan kemiskinan pada periode September 2025 hingga Maret 2026. Di antaranya adalah inflasi sebesar 3,83 persen, penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) dari 107,42 menjadi 102,34, serta kenaikan Garis Kemiskinan sebesar 4,61 persen. Di sisi lain, peningkatan pengeluaran masyarakat pada kelompok berpendapatan rendah belum mampu mengimbangi kenaikan biaya kebutuhan minimum,” jelas Harim.
Harim menegaskan, penghitungan kemiskinan dilakukan menggunakan pendekatan basic needs approach atau kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam metode ini, seseorang dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapitanya berada di bawah Garis Kemiskinan. Penghitungan tersebut menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi dan Pengeluaran Maret 2026.
