IWIP Klaim 78 Persen Sampah Diolah, Sampah Masih Menumpuk di Lingkar Tambang
HALTENG, Kalesang – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyatakan telah menerapkan sistem pengelolaan sampah domestik di dalam kawasan industri. Perusahaan mengklaim sekitar 78 persen sampah yang dihasilkan di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan atau diolah.
Namun, di luar kawasan industri, persoalan sampah masih terlihat di sejumlah desa yang berada di lingkar tambang, terutama Lelilef Sawai, Lelilef Waibulan dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Manager External Relations PT IWIP Lukman Hakim, Kamis (10/9/2026) mengatakan pengelolaan sampah di dalam kawasan industri dilakukan melalui pemilahan sejak dari sumber.
Sampah dibagi menjadi empat kategori, yakni hijau untuk sampah organik, biru untuk anorganik, merah untuk sampah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3), serta hitam untuk residu.
“Pemilahan dilakukan sejak dari sumber dengan empat kategori, yaitu hijau untuk organik, biru untuk anorganik, merah untuk sampah terkontaminasi B3 dan hitam untuk residu,” kata Lukman.
Berdasarkan rekapitulasi Juli 2025 hingga Juni 2026, sampah anorganik menjadi komponen terbesar dengan persentase 48,4 persen.
Sampah organik mencapai 29 persen, sedangkan residu sebesar 22,6 persen.
Sampah yang telah dipilah kemudian dikumpulkan dari masing-masing area kerja dan dibawa menuju fasilitas pengolahan di kawasan Kilometer 12.
Di fasilitas tersebut, sampah anorganik diproses melalui pencacahan, sampah organik melalui komposting, sementara residu ditangani menggunakan fasilitas insinerator.
Lukman mengatakan sekitar 78 persen sampah yang dihasilkan di kawasan IWIP dapat dimanfaatkan atau diolah.
“Sekitar 78 persen sampah dapat dimanfaatkan atau diolah di PT IWIP,” katanya.
Menurut perusahaan, fasilitas pengelolaan sampah domestik tersebut dibangun pada 2023 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi.
Fasilitas itu dilengkapi sarana pemilahan material yang dapat didaur ulang, komposter, fasilitas pengolahan Refused Derived Fuel (RDF) dan insinerator.
IWIP juga menyatakan memberikan dukungan pengelolaan sampah di luar kawasan industri.
Menurut Lukman, sejak 2022 perusahaan telah menyediakan empat unit kendaraan Dutro dan 10 unit kontainer untuk mendukung pengangkutan sampah di Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulan dan Gemaf.
“Dukungan tersebut diberikan untuk membantu pengelolaan sampah di tiga lokasi, yakni Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Waibulan, dan Desa Gemaf,” ujarnya.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan persoalan sampah belum sepenuhnya terselesaikan.
Di sejumlah titik bahu jalan di Lelilef Waibulan dan Lelilef Sawai, sampah rumah tangga masih ditemukan menumpuk. Sampah juga ditemukan di sejumlah lokasi pesisir dan ruas jalan menuju kawasan Trans Kobe.
Kepala UPTD TPA Weda, Tri Wuryani, mengatakan sebagian besar sampah yang berserakan di bahu jalan berasal dari penghuni indekos.
“Kebanyakan sampah yang berserakan di jalan itu merupakan sampah indekos,” kata Tri.
Menurut Tri, Desa Lelilef Sawai dan Lelilef Waibulan telah memiliki dua TPS. Namun, persoalan masih terjadi karena keterbatasan sistem pengelolaan dan pengangkutan.
“Untuk dua TPS ini telah disepakati, setiap hari dari perusahaan PT IWIP akan mengangkut sampah. Karena sudah menjadi konsekuensi dari usaha mereka,” ujarnya.
Di tingkat desa, pengangkutan sampah juga masih menghadapi keterbatasan armada.
Alex, bukan nama sebenarnya, salah satu petugas pengangkut sampah di Lelilef Sawai, mengatakan layanan pengangkutan saat ini didukung satu unit truk dan satu kendaraan roda tiga atau Viar.
Dalam sehari, petugas bisa mengangkut hingga sekitar 10 kali perjalanan, tergantung volume sampah yang dikumpulkan.
Untuk sampah dari rumah kos, pemilik kos dikenakan iuran Rp15.000 per penghuni setiap bulan.
“Untuk kos-kosan hitungan iuran sampah itu per orang Rp15.000. Jadi satu hari hanya Rp500. Pemilik kos harus mendaftar agar sampahnya torang angkat,” kata Alex.
Sampah yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke TPS milik PT IWIP. Petugas desa tidak dapat membawa sampah tersebut langsung ke TPA karena akses masuk kawasan perusahaan terbatas.
“Torang hanya taruh di TPS dekat perusahaan, itu dong punya sudah. Nanti dong yang angkat buang ke TPA. Torang tara bisa masuk ke dalam,” ujarnya.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Much. Hidayah Marasabessy, menilai persoalan sampah di sekitar kawasan industri tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
Menurutnya, pertumbuhan industri dalam waktu singkat dapat memicu pertambahan penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah sekitar.
Kondisi tersebut kemudian meningkatkan produksi sampah domestik.
“Siapa yang bertanggung jawab? Kita semua, termasuk perusahaan tambang itu sendiri,” kata Hidayah.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Namun perusahaan juga perlu memperhatikan persoalan lingkungan yang muncul di sekitar kawasan operasional, terutama ketika terdapat hubungan antara perkembangan industri dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah penyangga.
Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan dan Sumber Daya Alam MUI Maluku Utara, Adam Basirun, juga meminta perusahaan dan pemerintah memperkuat koordinasi.
Menurut Adam, meningkatnya aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk di sekitar kawasan tambang secara otomatis meningkatkan produksi sampah.
“Sangat disayangkan, dengan pendapatan yang besar dari hasil alam, tetapi persoalan kecil seperti sampah belum tertata dengan baik. Kita sama-sama melihat masih adanya sampah di badan jalan,” katanya.
Ia meminta pemerintah desa, perusahaan, pemilik kos dan pemilik usaha ikut mengambil bagian dalam pengelolaan sampah.
Di sisi lain, DLH Halmahera Tengah berencana memasang CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Kepala UPTD TPA Weda Tri Wuryani mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya sebelumnya, seperti pemasangan papan larangan dan penempatan petugas, belum sepenuhnya menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan.
“Sekarang tinggal kita memasang CCTV. Jika kedapatan, kita tangkap tangan saja. Kalau dalam proses tangkap tangan ketahuan yang bersangkutan adalah karyawan, maka akan kita laporkan ke pihak perusahaan,” katanya.
DLH juga berharap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Weda Tengah dapat segera direalisasikan.
Menurut Tri, rencana pembangunan TPST tersebut telah dibahas bersama PT IWIP dan diharapkan perusahaan dapat membangun fasilitas tersebut.
“Kita berharap bisa terbentuk TPST di Weda Tengah. Rencananya nanti PT IWIP yang membangun. Kita sudah membahas hal ini dengan PT IWIP dan berharap secepatnya bisa terlaksana,” tandasnya.
Dengan demikian, persoalan sampah di lingkar tambang tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya fasilitas pengelolaan di dalam kawasan industri. Persoalannya juga menyangkut kapasitas layanan di luar kawasan, pertumbuhan penduduk, perilaku masyarakat, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan.
