Membaca Realitas

Krisis Sampah di Jantung Industri Nikel PT IWIP Weda Tengah

HALTENG, Kalesang – Ketika memasuki Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, suasana desa yang dahulu relatif sepi kini terasa jauh berbeda. Desa kecil yang sebelumnya jarang dilalui kendaraan roda empat dan tidak banyak aktivitas orang berlalu-lalang, perlahan berubah sejak hadirnya industri nikel.

Perubahan itu mulai terasa setelah Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berdiri pada 30 Agustus 2018. Seiring waktu, mobilitas kendaraan meningkat, aktivitas ekonomi semakin ramai, dan kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai perkampungan kecil berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas industri nikel di Halmahera Tengah.

Perubahan tersebut tidak hanya terlihat dari aktivitas industri. Bertambahnya pekerja, pendatang, kos-kosan dan usaha di sekitar kawasan industri juga membawa konsekuensi terhadap pemukiman warga, salah satunya meningkatnya volume sampah domestik.

Persoalan itu kini terlihat di dua ruang yang berbeda. Di dalam kawasan industri, PT IWIP mengelola sampah yang dihasilkan dari aktivitas pekerja dan operasional kawasan. 

Sementara di luar kawasan, terutama di Desa Lelilef Sawai dan Lelilef Waibulan yang berada di ring 1, sampah rumah tangga dan sampah dari pemukiman pekerja menjadi persoalan yang harus ditangani pemerintah desa, pemerintah daerah, perusahaan, pemilik kos dan masyarakat.

Wajah Baru Lelilef di Bawah Bayang-Bayang Raksasa Nikel

Aktivitas tambang PT IWIP di kawasan jalan nasional Weda Tengah. (Foto: Yunita Kaunar)

IWIP merupakan kawasan industri pengolahan nikel yang berada di Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kawasan industri tersebut merupakan bagian dari Proyek Prioritas Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan berstatus sebagai Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004.

Dalam perkembangannya, kawasan IWIP mengalami perluasan. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada 30 Agustus 2025, kawasan yang sebelumnya memiliki luas sekitar 4.027,67 hektar direncanakan meluas hingga sekitar 13.784 hektar berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2043.

Perluasan tersebut mencakup sejumlah wilayah di Halmahera Tengah, termasuk Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur dan Patani Barat. Perkembangan kawasan industri itu berjalan bersamaan dengan perubahan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Realita Lapangan: Sampah di Bahu Jalan Muncul Seiring Aktivitas Tambang

Mama Hafiza Puasa (51), perempuan yang mengandalkan warung nasi kuning untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadi salah satu saksi perubahan Desa Lelilef Waibulan. 

Saat ditemui Jumat (14/8/2026), Hafiza mengatakan kondisi kampungnya berbeda dibandingkan sebelum aktivitas pertambangan berkembang.

Menurutnya, dahulu sampah rumah tangga umumnya hanya berupa dedaunan kering dari halaman rumah. Sampah tersebut biasanya dibakar atau dibuang ke pantai.

“Dulunya kalau sampah di rumah hanya daun bunga atau daun mangga, jadi paling dibakar atau dibuang ke pantai. Tidak ada sampah plastik seperti saat ini,” ungkap Hafiza.

Menurut Hafiza, kondisi berubah seiring meningkatnya aktivitas pertambangan dan bertambahnya jumlah penduduk. Sampah yang dihasilkan masyarakat kini didominasi plastik.

Di sisi lain, lahan kosong untuk membakar sampah semakin sulit ditemukan karena banyak lahan berubah menjadi kos-kosan dan tempat usaha.

Sejak aktivitas pertambangan berkembang pada 2018, menurut Hafiza, sistem pengelolaan sampah belum memadai. Sebagian penghuni kos maupun warga kemudian memilih lokasi sepi untuk membuang sampah, terutama di pinggir jalan.

Pada periode 2018 hingga 2024, hampir seluruh bahu jalan di sepanjang Trans Kobe, Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai, Gemaf hingga Sagea disebut dipenuhi sampah rumah tangga.

“Jadi sejak perusahaan buka sampai tahun 2024 itu hampir semua pinggir jalan orang taruh sampah. Kalau sudah terlalu banyak, akhirnya tong (kami) bakar, karena jalan-jalan sudah babou (bau),” jelasnya.

Memasuki 2026, pemerintah mulai menyediakan TPS di Desa Lelilef Waibulan dan Lelilef Sawai. Namun, menurut Hafiza, sebagian warga masih membuang sampah di sejumlah ruas jalan. Kebiasaan membuang sampah juga terjadi di kawasan pesisir.

Sampah di TPS Desa Lelilef Waibulan telah memenuhi bahujlan. (Foto: Yunita Kaunar/Kalesang)

Nurlela (31), warga Desa Lelilef Sawai, mengatakan sebagian warga yang tinggal dekat pantai masih membuang sampah ke laut.

“Sampah kebanyakan dibuang ke laut untuk orang yang rumahnya dekat pantai,” kata Nurlela.

Menurutnya, sebagian warga mulai menampung sampah di depan rumah untuk kemudian diangkut armada sampah yang disediakan pemerintah desa.

“Sekarang aktivitas orang hingga usaha raksasa sudah ada di sini. Orang datang begitu banyak dengan aktivitasnya masing-masing. Ini juga yang membuat sampah bertambah. Ketika tidak ada tempat pembuangan sampah, orang memilih buang di pinggir jalan,” ungkap Nurlela.

Rifya Rusdi, aktivis lingkungan sekaligus warga Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, mengungkapkan fenomena tumpukan sampah di sepanjang bahu jalan di wilayah Weda Tengah mulai terlihat sejak aktivitas perusahaan tambang berkembang di kawasan tersebut.

Menurut Rifya, perubahan kawasan itu terlihat cukup signifikan. Desa-desa yang sebelumnya didominasi pepohonan rindang dan kebun warga kini berkembang menjadi kawasan padat dengan aktivitas masyarakat yang semakin ramai.

“Dulu kita melewati jalan-jalan di Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulen hingga Sagea, yang kita lihat hanya pepohonan dan kebun warga. Setelah tambang masuk, baru menjadi seperti kota yang ada di pulau kecil,” ungkap Rifya.

Ia mengatakan, sebelum aktivitas pertambangan berkembang, masyarakat setempat belum banyak mengenal sampah kemasan seperti saat ini. Sampah yang dihasilkan warga kala itu lebih banyak berupa dedaunan dan limbah rumah tangga sederhana.

“Dulu kita tidak mengenal sampah kemasan karena memang tidak ada. Desa kami adalah desa kecil. Hanya ada sampah dedaunan yang biasanya dibakar atau dibuang ke pantai,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut berubah seiring meningkatnya aktivitas dan jumlah penduduk di kawasan lingkar tambang. Sampah kemasan kini semakin mudah ditemukan, termasuk di sepanjang bahu jalan utama yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Weda Tengah.

Rifya menilai kondisi itu cukup mengganggu warga maupun pengguna jalan. Selain mengurangi keindahan lingkungan, tumpukan sampah terkadang menimbulkan bau tidak sedap ketika warga melintas.

“Kondisi sampah saat ini sangat mengganggu. Kadang ada bau busuk ketika kita melintasi jalan utama di Weda Tengah ini,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama perusahaan tambang dapat bekerja sama menangani persoalan sampah, termasuk menyediakan sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah yang lebih baik di kawasan tersebut.

“Harapannya pemerintah dan pihak tambang dapat bekerja sama agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk di bahu jalan karena sangat mengganggu,” pungkasnya.

Pembakaran sampah sembarangan juga telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembakaran sampah secara terbuka dan sembarangan bukan merupakan cara yang dibenarkan dalam pengelolaan sampah. UU tersebut juga mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai larangan pembakaran sampah diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

Ledakan Demografi: Pertumbuhan Penduduk Ring 1 Tak Terkendali

https://datawrapper.dwcdn.net/5pRpV/1/

 

Infografis data jumlah penduduk dari tahun 2022 – 2025 (Infografis: Yunita Kaunar/Kalesang)

Pertambahan sampah di kawasan permukiman berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan penduduk di wilayah ring 1 aktivitas pertambangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, jumlah penduduk Desa Lelilef Sawai dan Desa Lelilef Waibulan terus bertambah selama 2022–2025.

Pada 2022, jumlah penduduk Desa Lelilef Sawai tercatat sebanyak 3.639 jiwa, sedangkan Desa Lelilef Waibulan sebanyak 3.243 jiwa. Setahun kemudian, pada 2023, jumlah penduduk Lelilef Sawai meningkat menjadi 4.650 jiwa atau bertambah 1.011 jiwa dari tahun sebelumnya. Sementara itu, penduduk Lelilef Waibulan bertambah 1.402 jiwa menjadi 4.645 jiwa.

Pertumbuhan masih berlanjut pada 2024. Penduduk Desa Lelilef Sawai meningkat menjadi 4.747 jiwa atau bertambah 97 jiwa dibandingkan 2023. Di Desa Lelilef Waibulan, jumlah penduduk mencapai 4.842 jiwa atau bertambah 197 jiwa.

Peningkatan paling besar terjadi pada 2025. Jumlah penduduk Desa Lelilef Sawai bertambah 1.929 jiwa menjadi 6.676 jiwa. Sedangkan Desa Lelilef Waibulan mengalami penambahan 2.974 jiwa sehingga jumlah penduduk mencapai 7.816 jiwa.

Secara keseluruhan, selama 2022 hingga 2025, jumlah penduduk di Desa Lelilef Sawai dan Desa Lelilef Waibulan bertambah dari 6.882 jiwa menjadi 14.492 jiwa. Artinya, dalam kurun waktu empat tahun, jumlah penduduk di kedua desa tersebut bertambah sebanyak 7.610 jiwa.

Pertumbuhan penduduk tersebut berjalan bersamaan dengan berkembangnya kos-kosan, tempat usaha dan aktivitas ekonomi yang melayani kebutuhan pekerja serta pendatang.

Gagap Pengelolaan: Konflik Peran Desa, DLH, dan Fasilitas Terbatas

Tiga petugas di temui di Desa Lelilef Sawai saat mengkut tumpukan sampah di bahu jalan untuk di bawa ke TPS milik PT IWIP. (Foto: Yunita Kaunar/Kalesang)

Di lapangan, pengelolaan sampah melibatkan pemerintah desa, DLH, perusahaan, pemilik kos dan masyarakat.

Alex, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu petugas yang mengangkut sampah dari kawasan permukiman Lelilef Sawai.

Saat ditemui Jumat (14/8/2026), Alex mengatakan pengangkutan dilakukan sejak pagi hingga siang hari, bergantung pada volume sampah. Menurut dia, pengangkutan sampah di Desa Lelilef saat ini hanya didukung satu unit truk sampah dan satu kendaraan roda tiga (Viar).

“Kalau di Lelilef ada dua mobil, satu truk dan satu Viar. Dalam sehari bisa sampai 10 truk, bisa lebih, tergantung banyak sampah,” ungkap Alex dengan napas terengah-engah saat bolak-balik mengangkut sampah di sejumlah bahu jalan di Desa Lelilef Sawai.

Ia menjelaskan, khusus sampah dari rumah kos, pemilik kos wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan pengangkutan sampah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau langsung kepada petugas pengangkut sampah.

Besaran iuran dihitung berdasarkan jumlah penghuni kos. Setiap orang dikenakan iuran sebesar Rp15.000 per bulan.

“Untuk kos-kosan hitungan iuran sampah itu per orang Rp15.000. Jadi satu hari hanya Rp500. Pemilik kos harus mendaftar agar sampahnya torang (kami) angkat,” jelasnya.

Sampah yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke TPS milik PT IWIP yang berada di kawasan perusahaan. Alex mengatakan, petugas pengangkut sampah dari desa tidak dapat membawa sampah tersebut langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena akses ke lokasi itu terbatas bagi petugas atau karyawan perusahaan.

Torang (kami) hanya taruh di TPS dekat perusahaan, itu dong (mereka) punya sudah. Nanti dong yang angkat buang ke TPA. Torang  (Kami ) tara (tidak) bisa masuk ke dalam,” pungkas Alex.

Sementara itu, Kepala Desa Lelilef Waibulan, Faisal Hi. Djamil, saat dihubungi pada Senin (31/8/2026), tidak memberikan penjelasan mengenai penanganan sampah di desanya dan mengarahkan konfirmasi kepada DLH.

“Langsung saja ke DLH,” katanya singkat.

Saat ditanya mengenai data jumlah penduduk, Faisal juga mengaku tidak mengetahui data tersebut.

“Data jumlah penduduk baru saya tidak tahu. Yang tahu sekretaris saya. Kebetulan anaknya sakit dan beliau tidak masuk kantor,” ujarnya.

Konfirmasi kepada Kepala Desa Lelilef Sawai, Frileks Arbaben, juga belum mendapatkan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan sejak 14 hingga 31 Agustus 2026 melalui kunjungan ke kantor desa, pesan WhatsApp dan telepon.

Kepala UPTD TPA Weda, Tri Wuryani, mengatakan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Weda, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah,  saat ini mencapai 15–18 ton per hari. Sebagian sampah tersebut berasal dari wilayah Weda Tengah yang dibawa secara mandiri oleh masyarakat, termasuk pelaku usaha buah dan sayur.

TPA Kota Weda saat didatangi pada 14 Agustus 2026, tidak ada aktivitas pengakutan samlah. (Foto: Yunita Kaunar/Kalesang)

“ Kebanyakan di Weda Tengah dibuang secara mandiri. Kebanyakan penjual buah dan lainnya, mereka balik ke Weda biasanya membawa sampah sendiri dan dibuang ke TPA,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Terkait tumpukan sampah yang ditemukan di sepanjang bahu jalan Desa Lelilef Waibulen, Tri mengatakan penanganan sampah tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa setempat. Namun, karena kondisi dibiarkan dan tidak tertangani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan ketika kondisi di lapangan memungkinkan.

Menurutnya, sebagian besar sampah yang berserakan di sepanjang bahu jalan tersebut berasal dari penghuni indekos.

“Kebanyakan sampah yang berserakan di jalan itu merupakan sampah indekos,” ungkapnya.

Tri mengatakan Desa Lelilef Sawai dan Lelilef Waibulen saat ini telah memiliki dua Tempat Penampungan Sementara (TPS). Namun, persoalan sampah masih cukup parah ditemukan di sepanjang jalan menuju Trans Kobe karena belum terdapat pengelola sampah di kawasan tersebut.

Dua TPS tersebut merupakan lokasi yang telah disepakati bersama pemerintah kecamatan. Penyediaan TPS dinilai penting karena wilayah Weda Tengah dan Weda Utara masih mengalami keterbatasan lokasi yang dapat dijadikan tempat penampungan sampah.

“Untuk dua TPS ini telah disepakati, setiap hari dari perusahaan PT IWIP akan mengangkut sampah. Karena sudah menjadi konsekuensi dari usaha mereka. Jadi, sampah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH, tetapi juga tanggung jawab bersama dengan perusahaan tambang. Sampah paling banyak adalah sampah rumah tangga dan sampah usaha,” jelas Tri.

Ia kembali menegaskan bahwa sampah yang dibuang di tepi jalan lebih banyak berasal dari anak kos. Sementara sebagian masyarakat masih memilih membakar sampah atau membuangnya ke sungai.

“Buang sampah di tepi jalan itu kebanyakan anak kosan. Kalau masyarakat biasanya sampahnya dibakar atau dibuang ke sungai,” jelasnya.

Tri mengatakan tumpukan sampah di tepi jalan yang berada dekat kawasan tambang sebenarnya telah dibersihkan pada awal Agustus 2026. Namun, tidak lama berselang, sampah kembali menumpuk di lokasi tersebut.

Untuk mengantisipasi praktik pembuangan sampah secara ilegal, DLH telah menyiapkan kamera CCTV yang nantinya dipasang di sejumlah titik rawan pembuangan sampah di sepanjang jalan.

Berbagai langkah sebelumnya juga telah dilakukan, mulai dari memasang papan larangan atau palang “STOP Buang Sampah” hingga menempatkan petugas untuk berjaga di sejumlah titik yang menjadi lokasi penumpukan sampah.

“Sekarang tinggal kita memasang CCTV. Jika kedapatan, kita tangkap tangan saja. Kalau dalam proses tangkap tangan ketahuan yang bersangkutan adalah karyawan, maka akan kita laporkan ke pihak perusahaan. Karena kita sudah kewalahan, mau pakai rumus apa lagi,” tegasnya.

Selain persoalan pembuangan sampah liar, Tri mengatakan pembentukan bank sampah serta pemilahan sampah dari sumbernya masih menjadi pekerjaan rumah bagi DLH Halmahera Tengah.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dan pemilahan sampah terus dilakukan. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan menurunnya volume sampah yang masuk ke TPA Weda.

Pada 2024 volume sampah yang masuk ke TPA Weda capai 50 ton/hari, dilanjut tahun 2025, volume sampah turun menjadi 23 ton per hari. Setelah dilakukan sosialisasi dan penyediaan sejumlah bak sampah, volume tersebut menurun menjadi sekitar 15–18 ton per hari pada 2026.

Untuk mendukung pengangkutan sampah, DLH saat ini memiliki empat unit armada dump truck dan lima unit armada arm roll. Sementara sampah dari desa-desa yang berada di lingkar tambang diangkut menuju TPA milik PT IWIP.

Tri berharap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dapat segera dibangun di wilayah Weda Tengah. Rencana pembangunan tersebut telah dibahas bersama PT IWIP.

“Kita berharap bisa terbentuk TPST di Weda Tengah. Rencananya nanti PT IWIP yang membangun. Kita sudah membahas hal ini dengan PT IWIP dan berharap secepatnya bisa terlaksana,” tandasnya.

Saling Silang Data: Anomali Angka Timbulan Sampah Pemerintah dan Perusahaan

Data Terverifikasi Update 2026 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Foto : Tangkapan layar )

Persoalan lain muncul ketika membandingkan data timbulan sampah di Halmahera Tengah. Angka yang disampaikan pemerintah daerah berbeda cukup jauh dengan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah menyebut volume sampah yang masuk ke TPA Weda pada 2026 berada di kisaran 15–18 ton per hari.

Sementara itu, data KLH/BPLH mencatat timbulan sampah Halmahera Tengah mencapai 53 ton per hari.

Jika dibandingkan, terdapat selisih sekitar 35–38 ton per hari. Bahkan, angka 53 ton per hari yang tercatat dalam data KLH/BPLH hampir tiga kali lipat dibandingkan angka tertinggi yang disebut DLH, yakni 18 ton per hari.

Data KLH/BPLH juga menunjukkan bahwa dari total 53 ton sampah per hari, baru 4,64 persen atau sekitar 2,46 ton per hari yang disebut berhasil dikelola. Sementara 95,36 persen atau sekitar 50,54 ton per hari belum dikelola.

Perbedaan angka tidak hanya ditemukan pada data pemerintah.

Di dalam kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), terdapat pula perbedaan antara informasi yang dipublikasikan perusahaan melalui situs resminya dan keterangan pejabat perusahaan.

Informasi pada situs resmi IWIP yang dipublikasikan sekitar satu bulan sebelum laporan ini menyebut volume sampah domestik yang dikelola di kawasan industri telah mencapai lebih dari 20 ton per hari.

Namun, Manager External Relations PT IWIP, Lukman Hakim, memberikan angka berbeda ketika mendapkonfirmasi, Senin (10/9/2026) Berdasarkan data Semester I 2026 atau periode Januari–Juni, ia menyebut timbulan sampah di kawasan industri rata-rata mencapai sekitar 10 ton per hari, atau sekitar 300 ton per bulan.

“Pada Semester I 2026, timbulan sampah PT IWIP mencapai sekitar 10 ton per hari, dengan rata-rata sekitar 300 ton per bulan atau sekitar 3.600 ton per tahun,” kata Lukman.

Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar 50 persen antara angka lebih dari 20 ton per hari yang dipublikasikan di situs resmi IWIP dengan angka sekitar 10 ton per hari yang disampaikan Manager External Relations perusahaan.

Klaim Internal IWIP vs Realita Sekitar

Tumpukan sampah di bahu jalan lingkar tambang Desa Lelilef Waibulan. (Foto: Yunita Kaunar/Kalesang)

Di dalam kawasan industri, PT IWIP menyatakan telah memiliki sistem pengelolaan sampah domestik.

Menurut Lukman, sampah berasal dari berbagai aktivitas pekerja, mulai dari sampah organik seperti sisa makanan hingga anorganik berupa plastik, kertas, kardus, logam, kaca dan berbagai kemasan. Terdapat pula sampah terkontaminasi B3 serta sampah residu.

Berdasarkan rekapitulasi Juli 2025 hingga Juni 2026, sampah anorganik menjadi komponen terbesar dengan persentase 48,4 persen. Sampah organik mencapai 29 persen dan residu 22,6 persen.

Perusahaan menerapkan pemilahan dari sumber menggunakan empat kategori warna.

Hijau untuk sampah organik, biru untuk anorganik, merah untuk sampah terkontaminasi B3 dan hitam untuk residu.

“Pemilahan dilakukan sejak dari sumber dengan empat kategori, yaitu hijau untuk organik, biru untuk anorganik, merah untuk sampah terkontaminasi B3 dan hitam untuk residu,” ujar Lukman.

Sampah kemudian dikumpulkan di masing-masing area kerja sebelum diangkut menuju TPST di kawasan Km 12.

Di TPST, sampah anorganik diolah melalui pencacahan, sampah organik diproses melalui komposting, sedangkan residu ditangani menggunakan fasilitas insinerator.

Lukman mengatakan sekitar 78 persen sampah yang dihasilkan di kawasan IWIP dapat dimanfaatkan atau diolah melalui fasilitas yang tersedia.

“Sekitar 78 persen sampah dapat dimanfaatkan atau diolah di PT IWIP,” katanya.

Terkait pengelolaan sampah di luar kawasan industri, Lukman mengatakan bahwa pada prinsipnya hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah setempat. Namun, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen terhadap kebersihan lingkungan di sekitar kawasan operasional, PT IWIP turut memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana untuk kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah.

“Dukungan tersebut diberikan untuk membantu pengelolaan sampah di tiga lokasi, yakni Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Waibulan, dan Desa Gemaf. Sejak 2022, PT IWIP telah menyediakan empat unit kendaraan Dutro dan 10 unit kontainer untuk mendukung kegiatan pengangkutan sampah di wilayah tersebut,” kata Lukman.

Fasilitas pengelolaan sampah domestik tersebut dibangun pada 2023 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi. Fasilitas itu dilengkapi sarana pemilahan material yang dapat didaur ulang, komposter, fasilitas pengolahan Refused Derived Fuel (RDF) dan insinerator.

Namun, sistem pengelolaan internal tersebut berada dalam konteks yang berbeda dengan persoalan sampah di permukiman ring 1.

Di luar kawasan industri, warga masih menghadapi sampah yang dibuang di bahu jalan, pesisir dan kawasan permukiman. Layanan pengangkutan juga masih bergantung pada ketersediaan armada, TPS dan koordinasi antara pemerintah desa, DLH, perusahaan, pemilik kos dan masyarakat.

Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan dan Sumber Daya Alam MUI Maluku Utara, Adam Basirun, mengatakan pertumbuhan industri ikut mendorong pertambahan penduduk dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan tambang.

Menurut Adam, kondisi tersebut secara otomatis meningkatkan produksi sampah sehingga membutuhkan perhatian perusahaan dan pemerintah setempat.

“Sangat disayangkan, dengan pendapatan yang besar dari hasil alam, tetapi persoalan kecil seperti sampah belum tertata dengan baik. Kita sama-sama melihat masih adanya sampah di badan jalan. Ini tentu sangat disayangkan,” katanya.

Adam meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan perusahaan untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang memadai sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pekerja.

Ia juga meminta pemilik kos dan pemilik toko ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

“Bila perlu, pihak perusahaan menyediakan tempat sampah khusus. Dengan begitu, persoalan sampah di kawasan lingkar tambang bisa secara bertahap diatasi,” katanya.

Ketika Sampah Mengancam Udara, Tanah hingga Laut

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Much. Hidayah Marasabessy (Foto: Istimewa)

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Much. Hidayah Marasabessy, mengatakan pertumbuhan kawasan industri dalam waktu singkat dapat membawa perubahan besar terhadap kondisi sosial dan lingkungan masyarakat di sekitarnya, termasuk meningkatnya persoalan sampah domestik.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi ketika sejumlah desa yang sebelumnya memiliki karakter masyarakat yang relatif homogen, dengan aktivitas utama bertani dan nelayan, berubah menjadi kawasan dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar akibat masuknya aktivitas industri.

“Bayangkan, hanya beberapa desa yang terpusat di sepanjang garis pantai, dengan entitas yang dominan homogen dan bertani atau nelayan sebagai mata pencaharian. Aktivitasnya hanya beberapa mil ke darat dan ke laut, kemudian dalam waktu singkat dapat berubah menjadi setara populasi satu kecamatan di kota besar seperti Jakarta,” ujarnya.

Perubahan tersebut, kata Hidayah, tidak hanya membawa masuknya penduduk dari berbagai latar belakang, tetapi juga perilaku dan budaya yang beragam. Kondisi itu kemudian dapat memunculkan berbagai persoalan sosial yang menarik untuk dikaji, salah satunya persoalan sampah domestik.

Setiap penduduk, lanjutnya, memiliki kebutuhan pangan, sandang, papan hingga kebutuhan tersier lainnya. Seluruh aktivitas tersebut pada akhirnya menghasilkan residu, baik berupa sampah organik maupun anorganik.

Hidayah juga mengatakan persoalan sampah di kawasan penyangga industri bukan merupakan fenomena yang berdiri sendiri. Berdasarkan pengamatannya, kondisi serupa dapat ditemukan di sejumlah kawasan industri lain, ketika wilayah di sekitar pusat industri justru menjadi kawasan yang terpinggirkan dari aktivitas industri.

“Hal ini seperti replikasi di mana saja, sebagian walaupun bukan keseluruhan, daerah pinggiran dari pusat industri adalah zona yang terpinggirkan dari hiruk-pikuk industri. Kita bisa melihat jelas di beberapa daerah industri di luar sana, apa pun industrinya, pasti menciptakan areal kumuh di luar dindingnya. Apalagi pusat industri raksasa seperti di PT IWIP,” katanya.

Menurut Hidayah, persoalan sampah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak berlapis. Dampak awal dapat terlihat dari pencemaran estetika kawasan, kemudian berkembang menjadi pencemaran udara, tanah, air tanah, hingga wilayah perairan di sekitarnya, seperti sungai dan laut.

Kondisi tersebut, katanya, pada akhirnya dapat berdampak terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi bahaya lain dari timbunan sampah yang mengalami proses oksidasi secara berkelanjutan. Proses tersebut dapat menghasilkan sejumlah gas, seperti metana, karbon monoksida, karbon dioksida, hidrogen sulfida, dan amonia. Dalam kondisi tertentu, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.

Terkait pihak yang bertanggung jawab atas persoalan sampah, Hidayah menilai jawabannya tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak.

“Siapa yang bertanggung jawab? kita semua, termasuk perusahan tambang itu sendiri” ujarnya.

Menurut dia, tanggung jawab tersebut harus dimulai dari setiap individu sebagai produsen sampah. Mengacu pada hierarki pengelolaan sampah Zero Waste International Alliance (ZWIA), langkah awal yang perlu dilakukan adalah rethink/redesign, yakni berpikir ulang atau merancang ulang pola konsumsi untuk mengurangi timbulan sampah dan menggunakan kembali barang yang masih dapat dimanfaatkan.

Setelah itu, pemerintah melalui dinas lingkungan hidup memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir di wilayahnya. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak mengabaikan persoalan lingkungan yang muncul di sekitar kawasan operasionalnya, terlebih jika terdapat hubungan sebab-akibat antara aktivitas industri dan perubahan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Hidayah menilai klaim perusahaan mengenai pengelolaan sampah internal dapat dibenarkan sepanjang mengacu pada kewajiban pengelolaan lingkungan yang telah tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan, termasuk RKL dan RPL/UKL-UPL sesuai dokumen yang berlaku.

Namun, persoalan sampah yang berada di area riparian atau wilayah di luar kawasan industri pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Meski demikian, menurutnya, penyelesaiannya akan lebih efektif jika dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

Ia juga menyoroti penerapan Refuse Derived Fuel (RDF) dalam konteks hierarki pengelolaan sampah. Menurutnya, RDF merupakan bagian dari tahapan pengolahan setelah proses sebelumnya dilakukan, termasuk pemilahan dan pemulihan material (material recovery).

Karena itu, sampah perlu dipilah berdasarkan jenisnya, seperti organik, anorganik, logam, dan residu yang tidak dapat diolah. Material yang masih memiliki nilai guna, seperti plastik, kertas, serta kain atau garmen, dapat dipulihkan melalui proses tersebut.

Namun, Hidayah mengingatkan bahwa material yang masih tercampur atau terkontaminasi bahan lain dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak dikelola dengan standar pengawasan yang ketat, termasuk potensi pencemaran udara dan emisi.

Tahapan berikutnya yang menurutnya membutuhkan perhatian serius adalah pengelolaan residu. Penanganan residu harus dilakukan dengan cara yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan sampah tidak boleh mendorong praktik pembakaran atau penimbunan tanpa standar perlindungan lingkungan yang memadai.

“Penanganan buangan wajib dilakukan dengan cara yang aman bagi lingkungan dan kesehatan, sehingga tidak ada ruang bagi sistem yang mendorong praktik insinerasi dan penimbunan tanpa standar perlindungan yang benar,” ujarnya.

Selain pengelolaan fisik sampah, Hidayah menekankan pentingnya pemantauan kualitas lingkungan secara berkala. Parameter kimiawi udara serta kondisi biofisik-kimia tanah dan air, menurutnya, harus terus dikelola dan dipantau untuk mengetahui perubahan kualitas lingkungan di sekitar kawasan industri.

Di tengah klaim adanya sistem pengelolaan sampah internal di kawasan industri, persoalan di permukiman ring 1 menunjukkan bahwa pertumbuhan industri juga menciptakan kebutuhan pengelolaan sampah di luar pagar kawasan. (*)

Reporter: Yunita Kaunar

“Liputan ini merupakan Fellowship Aliansi zero waste indonesia  berkolaborasi dengan Kalesang.id”