Membaca Realitas
728×90 Ads

Soal Redaktur Cermat, Kuasa Hukum Wakil Walikota Tikep Angkat Bicara

TIDORE (kalesang) – Akhirnya Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep), Muhammad Sinen melalui Kuasa Hukum, Iskandar Yoisangadji angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan salah satu Redaktur Cermat partner, Nurcholis Lamaau, yang menyeret nama Ketua DPD I PDI-Perjuangan Maluku Utara itu.

Iskandar mengatakan, pada Minggu (28/8/2022) malam, Wakil Walikota Muhammad Sinen menghadiri acara pembukaan domino dalam rangka pencarian dana masjid di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.

“Di acara itu Muhammad Sinen hadir dalam kapasitas sebagai keluarga besar masyarakat Kelurahan Rum Balibunga, bukan sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan.” Kata Iskandar dalam konferensi pers di ruang rapat Sekretariat Daerah Tikep, Senin (5/9/2022).

Ketika ditelusuri di dalam video yang direkam pada kegiatan tersebut, Iskandar menyampaikan, ada beberapa kalimat dalam sambutan Muhammad Sinen yang digunakan oleh Nurcholis dalam opininya yang saat ini jadi polemik.

Padahal di dalam sambutan yang direkam secara lengkap, lanjutnya, di hadapan warga Muhammad Sinen menyinggung terkait masuknya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Rum Balibunga itu atas dasar persetujuan dari orang tua sebelumnya yang ada di kelurahan tersebut. Jadi PLTU bisa masuk di Tidore karena sudah disetujui dan mereka menjual tanah untuk pembangunan PLTU.

Baca Juga: Polres Tikep Didesak Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Salah Satu Redaktur Cermat

“Kita jangan lagi permasalahkan peristiwa itu, jangan sampai kita berdosa. Saat ini, keberadaan PLTU manfaatnya dirasakan banyak orang, termasuk warga Kota Ternate, karena itu meskipun saat ini kita menghirup debu dari PLTU, namun kita dapat pahala oleh karena manfaat yang dirasakan masyarakat.” Kata Iskandar yang mengulang pembicaraan Muhammad saat sambutan di Rum Balibunga.

Setelah adanya sambutan itu, Iskandar menjelaskan, pada Selasa (30/8/2022) Nurcholis mengambil sepotong kalimat Muhammad Sinen dan menulis opini dengan judul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala” yang diterbit di media cermat.co.id. Kemudian dibagikan ke akun Fecebook miliknya, ditambah beberapa grup WhatsApp.

Yang jelas-jelas, kata Iskandar, opini itu merugikan Muhammad Sinen karena Nurcholis tidak mengutip secara utuh sambutan pada acara tersebut. Kemudian, pada Rabu (31/8/2020) sekitar pukul 12 WIT siang, Muhammad Sinen mendatangi Polres Tidore dengan maksud menjenguk keponakan yang telah dilaporkan ke Polres oleh Nurcholis.

“Kedatangan Muhammad Sinen itu untuk memastikan maksud dan tujuan pencantuman opini yang kemudian memunculkan reaksi dari keluarga dan berujung ke ranah hukum.” Beber Iskandar.

Di saat lelaki yang biasa disapa Ayah Erik itu berada di Polres, Iskandar menambahkan, Nurcholis sedang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tidore.

Di ruang SPKT, kata Iskandar, Ayah Erik bertemu dengan Nurcholis dan bertanya, bila Nurkholis seorang wartawan, kenapa harus buat opini dengan pandangan yang subjektif dan terkesan menyudutkan. Sementara tugas seorang wartawan tidak bisa berasumsi sendiri, apalagi memotong kalimat yang kemudian dijadikan bahan untuk mengumbar kebencian.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Redaktur Cermat Partner Minta Maaf

Tentu, kata Iskandar, Nurcholis kemudian merespon dengan kalimat yang arogan bahwa ia tidak perlu diajari tentang tugas-tugas wartawan, karena itu bukan kewenangan Wakil Walikota, sambil menunjuk-nunjuk wajah dengan jari telunjuknya.

“Kegaduhan ini muncul karena dipicu dari sikap Nurcholis yang dianggap tidak beretika dan kelewatan, terutama saat Nurkholis dengan lantang dan provokatif menyebut kalimat tantangan “mancia maku golofino ua” yang artinya sesama manusia tidak saling takut satu sama lain.” Beber Iskandar.

Ketika mendengar kalimat dari Nurcholis, kata Iskandar, Wawali Tikep langsung berupaya menutup mulut Nurkholis yang dianggap keterlaluan. Namun belum sempat telapak tangan Ayah Erik menutup mulut Nurcholis, anggota Polres yang mengawal laporan itu telah menghalangi tindakan Ayah Erik dan membawanya keluar dari ruangan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Polda Malut Bakal Supervisi Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Tikep

Jadi, lanjut Iskandar, Ayah Erik menduga bahwa Nurcholis sengaja memprovokasi dirinya untuk melakukan hal-hal yang tidak patut untuk dilakukan.

“Narasi yang dibangun bahwa Ayah Erik telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada Nurcholis, tidak berdasar sama sekali.” Pungkas Iskandar.

Sekadar diketahui, berkaitan dengan komentar miring yang ramai di akun Facebook saat ini, tim hukum Muhammad Sinen sudah mengantongi beberapa bukti untuk nanti dilakukan telaah secara hukum.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads